Polisi Segera Susun Operasi Mantap Praja Amankan Pilkada
Selasa, 23 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor 307 bertanggal 16 Juni 2020 guna merespons Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, ada tiga hal yang menjadi atensi Polri dalam hal tersebut. Para Kasatwil diperintahkan untuk melakukan deteksi dini, monitoring dan update dinamika politik pasca dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
"Kemudian, para Kasatwil diperintahkan untuk segera menyusun rencana operasi Mantap Praja sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin, 22 Juni 2020.
Selain itu, Awi menyebut, jajaran Kasatwil diminta berkoordinasi secara proaktif dengan penyelenggara Pilkada dan instansi terkait lainnya. Para Kasatwil diperintahkan segera menyusun rencana operasi Mantap Praja sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Penyerang Wakapolres Karanganyar, Eks Napi Kasus Bom Thamrin
Komisi Pemilihan Umum akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan terkait kepastian penyelesaian pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut menyusul terbitnya Perppu Nomor 2/2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Pilkada, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (5/5/2020).
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, dalam koordinasi tersebut, lembaganya meminta kepastian tanggal pelaksanaan pilkada yang berlangsung Desember mendatang.

"Sehingga dapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat dua, yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat tiga," kata Pramono.
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, pada 4 Mei 2020. (Knu)
Baca Juga:
Sel Keluarga Diprediksi Jadi Pelaku Penyerangan Pada Polisi