Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Segel Shamrock Kitchen & Bar karena Diduga Langgar PPKM

Zulfikar Sy - Selasa, 21 September 2021

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya merazia Shamrock Kitchen & Bar.

Kafe itu diduga melanggar jam operasional di tengah PPKM Level 3 pada Senin (20/9) malam.

Saat anggota polisi datang, pintu pagar terlihat tertutup.

Baca Juga:

PPKM Diperpanjang sampai 4 Oktober, Jawa-Bali Nihil Level 4

Suasana dari luar terlihat gelap. Begitu polisi masuk ke dalam bar, suasana ramai terlihat. Live music digelar.

Pengunjung diminta untuk membubarkan diri.

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Vernal Armando Sambo menerangkan, Shamrock Kitchen & Bar telah mendapat dua kali teguran sebelumnya.

"Ditemukan adanya pelanggaran jam operasional," kata Vernal yanh dikutip, Selasa (21/9).

Ilustrasi - Sejumlah pengunjung kawula muda di warung kopi kawasan Koja, Jakarta Utara bubar saat petugas gabungan mendatangi tempat tersebut dalam rangka operasi yustisi pembatasan mobilitas masyarakat pada Sabtu (18/9/2021) malam. (ANTARA/ Instagram/ Polsek_Koja/ Abdu Faisal)
Ilustrasi - Sejumlah pengunjung kawula muda di warung kopi kawasan Koja, Jakarta Utara bubar saat petugas gabungan mendatangi tempat tersebut dalam rangka operasi yustisi pembatasan mobilitas masyarakat pada Sabtu (18/9/2021) malam. (ANTARA/ Instagram/ Polsek_Koja/ Abdu Faisal)

Polisi terpaksa memasang police line di lokasi.

"Dan sudah dua kali kami tegur tapi ternyata bukan malah lebih baik, tapi justru melebihi kapasitas," imbuhnya.

Baca Juga:

Wagub DKI Tunggu Keputusan Pusat Soal Level PPKM

Dalam razia tersebut, polisi turut melakukan tes urine secara acak kepada 15 orang pengunjung kafe tersebut dengan hasil seluruhnya negatif.

Vernal menyebut akan memanggil pihak manajemen Shamrock Kitchen & Bar untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukannya.

"Kami akan panggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," tutup Vernal. (Knu)

Baca Juga:

PPKM Diperpanjang, Bioskop Boleh Beroperasi Hingga Ganjil Genap di Tempat Wisata

Baca Artikel Asli