Polisi Putar Balik 36.468 Kendaraan Pemudik

Minggu, 16 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mencatat 36.468 unit kendaraan pemudik yang diminta putar balik selama larangan mudik.

Dari jumlah tersebut 16.607 unit di antaranya roda dua, 16.388 unit roda empat, 284 unit roda dua penumpang dan 3.189 unit kendaraan barang.

Baca Juga

Positif COVID-19, Dua Orang Arus Balik Dibawa ke RSD Wisma Atlet

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, jumlah kendaraan yang diputarbalik hasil penyekatan di 22 titik pada ruas tol. Kemudian 147 titik pada ruas non tol atau arteri dan 212 di ruas jalur alternatif.

"Untuk total kendaraan yang diperiksa sebanyak 50.315 unit. 36.468 di antaranya diputarbalik karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ujar Argo dalam keterangannya, Minggu (16/5).

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto: Istimewa
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto: Istimewa

Jenderal bintang dua ini mengatakan, pihaknya juga melakukan rapid test disela-sela penyekatan. Dari 3.250 kali rapid test yang dilakukan kepada pemudik 24 dinyatakan positif. Sementara 3.226 orang negatif.

"Kegiatan lainnya yang kami lakukan adalah pembagian masker kepada masyarakar. Untuk pembagian masker jumlah sebanyak 1.968 kali," papar Argo.

Untuk meminimalisir terjadi lonjakan penyebaran COVID-19, kata Argo, Polri sudah memonitoring sejumlah wisata di Jakarta. Misalnya Ancol, TMII, Ragunan. Termasuk sejumlah tempat wisata di Jawa Barat seperti Pangandaran.

"Hasil monitor dan pulbaket terkait situasi Kamtibmas dan arus lalin di lokasi wisata secara umum aman dan kondusif. Objek wisata pantai relatif kondusif tidak terdapat konsentrasi wisatawan yang melebihi batas normal," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Polri Sebut Sejumlah Pemudik yang Lakukan Arus Balik Terindikasi Positif COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan