Polisi Periksa Gubernur Gorontalo Kasus Korupsi Alkes
Selasa, 20 Januari 2015 -
MerahPutih Nasional - Hari ini Kantor Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Rusli Habibie, gubernur Gorontalo, sebagai saksi atas kasus penggelembungan harga pembelian alat kesehatan Provinsi Gorontalo.
"Hal ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan yang telah menyatakan lima orang tersangka," ungkap Komisaris Besar Yudhiawan kepada wartawan di kantor Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).
Menurut Yudhiawan dalam hasil pemeriksaan ini, Rusli diperiksa sebagai saksi terkait kasus penggelembungan harga pembelian alat kesehatan Provinsi Gorontalo dan bukan sebagai tersangka.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka tipikor harus dilakukan pendalaman, ditemukan dua alat bukti, dan gelar perkara," tutur Yudhiawan lagi, Senin (19/1).
Lima orang tersangka kasus ini telah ditahan Mabes Polri. Ia tak menyebutkan siapa saja yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Namun menurutnya, empat tersangka yang ditahan, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Hanya tinggal satu orang yang belum".
Kasus ini merupakan pelimpahan dari kasus Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Gorontalo. Penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga dari proyek tersebut. Dalam pengadaan alkes tersebut juga ditemukan markup sebesar Rp 1,9 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (gms)
BERITA LAINNYA: