Polisi Pembanting Mahasiswa Masih Diperiksa Propam

Kamis, 14 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pelaku pembantingan mahasiswa berinisial MFA (21), Brigadir NP masih dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran SOP oleh Propam Polda Banten.

"Polda Banten meyakinkan bahwa penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak dengan tegas," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (14/10).

Baca Juga:

Anak Buahnya Banting Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Minta Maaf

Kapolda Banten, Irjen Rudi Heriyanto Adi Nugrohon meminta kasus pembantingan oleh Brigadir NP diambilalih Bidang Propam Polda Banten.

"Tentu atas perbuatannya (oknum anggota), Kapolda dengan tegas akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Peristiwa seorang anggota polisi membanting mahasiswa saat berdemo di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu (13/10). (Foto: MP/Twitter)

Kapolda Banten juga telah memerintahkan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Banten untuk kembali memeriksa kesehatan korban MFA. "Kapolda sudah minta maaf dan menjamin untuk bertanggung jawab," katanya.

Sebelumnya diketahui, sejumlah mahasiswa dari beberapa kampus di Tangerang Raya, menggelar aksi unjuk rasa, di depan kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10).

Baca Juga:

Mahasiswa yang Dibanting Polisi: Saya Enggak Mati

Demo terkait perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang itu berakhir ricuh, dan para pendemo dibubarkan polisi.

Namun, pembubaran demonstrasi dilakukan dengan cara represif. Seorang mahasiswa dipiting dari belakang, kemudian dibanting dengan keras hingga kejang dan pingsan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan