MerahPutih.com - Sebuah akun Twitter @Princes288 mengunggah kabar bahwa salah satu pelaku kerusuhan beberapa waktu lalu, DLA tidak terlibat kerusuhan di kawasan DPR.
Menanggapi postingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan kabar tersebut hoaks. Dari hasil penyidikan, DLA terlibat melakukan pengerusakan dan perlawanan terhadap petugas pada tanggal 25 dan 30 September lalu.
Baca Juga
Fahri Hamzah Desak Intelijen Analisis Kerusuhan Demo Depan Gedung DPR
"Diduga melakukan pidana melawan kepada aparat dan melakukan pengerusakan," kata Tahan dalam keterangannya kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (30/10).
Masih ingatkah kalian dgn anak stm yg ada di fhoto ini?
— Mama Ovie (@Princes288) October 29, 2019
Saat ini dia ditahan di Polres Jakarta pusat, orangtuanya guru honorer dgn 5 anak dan hidup dlm kesederhanaan.
Bisa dibesuk hari Senin dan Kamis.
Bantu yuuuuuk! pic.twitter.com/CHjEkdY8dj
Tahan melanjutkan, pelaku pada tanggal 30 September 2019 mengikuti aksi unjuk rasa di belakang gedung MPR atau DPR dengan menyamar sebagai siswa STM.
"Pelaku menggunakan celana sekolah panjang warna abu-abu dan baju putih lengan pendek serta membawa bendera merah putih dengan membawa senjata tajam jenis samurai serta menendang polisi dan melempar batu ke arah polisi," sambungnya.
Tahan menceritakan, awalnya warga Koja itu bersama dengan temannya bernama Nandang berangkat dari rumahnya menuju gedung DPR/MPR untuk melakukan aksi unjuk rasa menggunakan sepeda motor.
Baca Juga
Ia lantas bergabung dengan barisan siswa pelajar STM yang melakukan aksi unjuk rasa dengan menyuarakan melakukan pembatalan RUU KUHP serta menyanyikan lagu demontrasi hingga pukul 18.00 Wib.
Lalu, saat aparat hendak membubarkan mereka, para pelaku malah melakukan aksi penyerangan dan pengerusakan dengan menendang dan melempari polisi.
"Pelaku Dede melempar batu beberapa kali kearah anggota polisi yang sedang membubarkan aksi unjuk rasa," kata Tahan.
Akibat perbuatannya, Dede dikenakan pasal 170 KUHP dan apa pasal 187 dan hotel pasal 214 dan atau pasal 167 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan pasal 358 KUHP dan atau pasal 211 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan pasal 218.
Sementara itu, Kanit Krimsus Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKP Supriyanto menyesalkan beredarnya berita hoaks yang menyebut Dede adalah pelajar STM tak terlibat aksi kerusuhan.
"Berdasarkan rekaman dan dokumentasi, sangat terlihat jelas peran tersangka melakukan penyerangan kepada petugas polri dengan cara menendang, memukul dan melempar anggota polri dengan batu,"kata Supriyanto.
Baca Juga
Supriyanto mengatakan, pihaknya juga akan mengusut penyebaran berita hoaks itu di media sosial.
"Kabar itu sudah meresahkan. Kami akan usut kasus penyebaran berita hoaks ini," jelas Supriyanto. (Knu)