Polisi Minta Hasil Medis Korban Sedot Lemak di Depok

Senin, 29 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Polisi terus mengusut kasus kematian perempuan asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30) ketika operasi sedot lemak di klinik kecantikan di Depok. Polisi kini memanggil rumah sakit tempat korban dirawat pasca operasi.

"(Pihak rumah sakit) Kami panggil ke Polres untuk dimintai keterangan bagaimana kondisi korban saat tiba disana, hasil pemeriksaan kayak apa itu nanti pihak rumah sakit yang menjelaskan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Depok, Senin (29/7).

Baca juga:

Perempuan Meninggal Setelah Sedot Lemak di Depok, Polisi akan Periksa Dokter

Arya mengatakan sejauh ini empat saksi diperiksa terkait kasus tersebut. Keterangan saksi akan bertambah untuk keterangan yang detail.

"Pasti bertambah karena kami ingin mendapatkan keterangan yang detail," tuturnya.

Arya menegaskan kasus dugaan malpraktik ini bukan delik aduan, namun ini tindak pidana murni. Karena itu, bagi siapa pun yang mengetahui bisa melaporkan sekalipun keluarga tidak melaporkan atau menuntut.

"Ini bisa dilakukan penyidikannya, kalau memang terbukti ada malpraktik di situ atau ada tindak pidana di situ, kami akan lakukan," ujar Arya.

Adapun langkah ke depan setelah membuat laporan tipe A, Arya menjelaskan akan melakukan penyelidikan mulai dari keabsahan tempat, sertifikasi dokter, orang yang di sana.

Baca juga:

Ini Pilihan Yang Bisa Dilakukan Hilangkan Tumpukan Lemak dan Kulit Bergelambir

"Kemudian saksi yang mengetahui ketika berangkat ke klinik, saksi yang mengetahui di sana, saksi yang mengetahui pada saat kejadian," jelas Arya.

Selanjutnya, Polres Metro Depok akan meminta keterangan dari dinas atau instansi terkait dengan perizinan dari klinik kecantikan tersebut.

"Kami periksa apakah mereka mengeluarkan izin atau enggak. Itu kami akan lakukan pemeriksaan semua sampai lengkap termasuk kalau perlu nanti kami akan melakukan autopsi pada jenazah," kata Arya.

Disinggung terkait gelar perkara, Arya menerangkan hal itu bisa dilakukan setelah selesai melakukan penyelidikan dan mau dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan