Polisi Hadang Pengendara Motor Terobos Jalur Bus Transjakarta
Kamis, 03 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Petugas kepolisian menghadang pengendara motor yang menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Para pengendara yang melanggar langsung diberikan tilang manual. Pengendara sepeda motor yang mengetahui razia nekat berbalik arah dan melawan arus untuk menghindari tilang polisi.
Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Perda DKI Jakarta 5/2014. Ancaman pidana bagi pengendara yang menerobos jalur bus Trans Jakarta adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014). (MP/Didik Setiawan).