Polisi Hadang Pengendara Motor Terobos Jalur Bus Transjakarta

MerahPutih.com - Petugas kepolisian menghadang pengendara motor yang menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Para pengendara yang melanggar langsung diberikan tilang manual. Pengendara sepeda motor yang mengetahui razia nekat berbalik arah dan melawan arus untuk menghindari tilang polisi.
Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Perda DKI Jakarta 5/2014. Ancaman pidana bagi pengendara yang menerobos jalur bus Trans Jakarta adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014). (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum

Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

Peredaran Oli Tak Sesuai Spesifikasi Berhasil Diungkap di Jambi, Federal Oil Tekankan Pentingnya Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Konsisten Jaga Kepercayaan Konsumen selama Lebih dari 1 Dekade, Federal Oil Kembali Sabet Superbrands Awards di 2025

Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi

Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten

Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat
