Polisi Hadang Pengendara Motor Terobos Jalur Bus Transjakarta
MerahPutih.com - Petugas kepolisian menghadang pengendara motor yang menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Para pengendara yang melanggar langsung diberikan tilang manual. Pengendara sepeda motor yang mengetahui razia nekat berbalik arah dan melawan arus untuk menghindari tilang polisi.
Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Perda DKI Jakarta 5/2014. Ancaman pidana bagi pengendara yang menerobos jalur bus Trans Jakarta adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 253 Perda DKI Jakarta 5/2014). (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Riding Bareng hingga Sharing Session, 'Sowan Nyaman' Rangkul Komunitas Motor Matic
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Operasional TransJakarta BW9 Kota Tua - PIK Dihentikan, Ini Rute Penggantinya
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera