MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka Ustaz Alfian Tanjung.
Alfian Tanjung dilaporkan oleh Taman Perdamaian Nasution terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) Twitter. Alfian juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus PMJ Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya tengah melakukan gelar perkara kasus tersangka Alfian Tanjung di Polda Metro Jaya.
"Kita lagi gelar perkara kasus itu, di kantor (Polda)," kata Adi saat dihubungi Merahputih.com, Kamis (7/8).
Sebelumnya, Alfian Tanjung ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah menjadi tersangka fitnah dan pencemaran nama baik akibat ceramahnya di Surabaya.
Pada ceramahnya, Ustaz Alfian mengungkit soal PKI di Masjid Mujahidin, Mei lalu.
Dalam kasus itu, Alfian disangka Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 jo Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Dalam sidang eksepsi yang berlangsung kemarin, majelis hakim memutuskan menerima eksepsinya, sehingga Alfian dinyatakan bebas sebelum akhirnya kembali ditahan oleh polisi. (Asp)
Baca berita terkait kasus Ustaz Alfian Tanjung lainnya di: Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Ustad Alfian Tanjung Langsung Ditangkap