MerahPutih.com - Kepolisian melakukan ekshumasi atau penggalian makam untuk keperluan medis terhadap jenazah yang diduga menjadi korban pembunuhan berencana oleh oknum TNI AL Serda Pom Adan Aryan Marsal (AAM), yang terjadi pada 24 Desember 2022 silam.
Serda AAM dan warga sipil Muhammad Alfin Andrian telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias, Sumatera Utara.
Korban sempat diiming-imingi untuk menjadi calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut (AL) sebelum akhirnya dibunuh oleh para pelaku. Pada 31 Desember 2022 silam telah ditemukan mayat yang diduga korban Iwan di Kota Sawahlunto dan dimakamkan di pemakamam umum setempat sejak saat itu.
Baca juga:
Casis TNI AL Asal Nias Tewas di Tangan Serda AAM, Harta Keluarga Korban Dikuras
"Kita akan profesional dalam penanganan walaupun kasusnya sudah sekitar dua tahun lalu," kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono di Padang, Rabu (17/4).
Irjen Suharyono, Mabes Polri menurunkan lima tim yang terdiri dari Kedokteran Kesehatan (Dokkes) yang bekerja sama dengan Dokkes Polda Sumatera Barat dalam proses ekshumasi mayat korban.
Menurut dia, sampai saat tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus. Sebab, kepolisian bekerja berdasarkan pada prosedur hukum yang ada. "Kita akan melihat hasil siang ini dari penyidik dan juga dari Kapolres yang sebelumnya telah mendapatkan petunjuk," kata Kapolda, dilansir Antara.
Setelah pembongkaran makam yang diduga merupakan jenazah Iwan Sutrisman Telaumbanua, polisi memastikan akan ada proses penyidikan selanjutnya. Antara pengambilan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) serta memastikan kecocokan struktur gigi jenazah dengan korban. (*)
Baca juga:
Habisi Nyawa Casis TNI AL Asal Nias, Serda AAM Terancam Hukuman Mati