Polisi Cokok Pasutri Mucikari
Rabu, 26 Juli 2017 -
MerahPutih.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramyau, Jawa Barat, mencokok pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi mucikari kasus prostitusi.
"Yang diamankan ada pasangan suami-istri, berinisial CR dan TT dengan kasus menyediakan tempat pelacuran," kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin di Indramayu, Rabu (26/7).
Kedua tersangka menyediakan dan mempekerjakan empat perempuan sebagai pelacur dan mejadikan rumah tampat tinggalnya sebagai rumah bordil.
Arif menuturkan, tersangka mendapatkan keuntungan dari menyewakan kamar yang digunakan pelanggannya dengan biaya sewa sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu.
Sementara itu, untuk keempat korban yaitu berinisial ET, JU, AN, dan CA, dijadikan pelacur oleh tersangka.
"Untuk tempat kejadiannya yaitu di Desa Rambatan Kulon Blok Kerang, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu," katanya.
Arif menambahkan, selain menjadi mucikari kedua tersangka juga mengedarkan atau menjual minuman keras.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," kata Arif. (*)
Sumber: ANTARA