Polisi Cokok Pasutri Mucikari


Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramyau, Jawa Barat, mencokok pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi mucikari kasus prostitusi.
"Yang diamankan ada pasangan suami-istri, berinisial CR dan TT dengan kasus menyediakan tempat pelacuran," kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin di Indramayu, Rabu (26/7).
Kedua tersangka menyediakan dan mempekerjakan empat perempuan sebagai pelacur dan mejadikan rumah tampat tinggalnya sebagai rumah bordil.
Arif menuturkan, tersangka mendapatkan keuntungan dari menyewakan kamar yang digunakan pelanggannya dengan biaya sewa sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu.
Sementara itu, untuk keempat korban yaitu berinisial ET, JU, AN, dan CA, dijadikan pelacur oleh tersangka.
"Untuk tempat kejadiannya yaitu di Desa Rambatan Kulon Blok Kerang, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu," katanya.
Arif menambahkan, selain menjadi mucikari kedua tersangka juga mengedarkan atau menjual minuman keras.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," kata Arif. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!

Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!

Jalan-Jalan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri

Pulang Liburan Dari Jepang, Lucky Hakim Datangi Kemendagri

Kemendagri Proses Sanksi Bupati Indramayu Lucky Hakim Setelah Pulang Dari Jepang

PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan

Sebulan Intai Karaoke Striptis di Kiai Saleh Semarang, Polisi Amankan Belasan LC

Ganjar Ungkap Pupuk Masih Jadi Masalah di Indramayu
Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November
