Polisi Ciduk Pelajar Pembunuh Bayi Kandung
Rabu, 24 Juni 2015 -
MerahPutih Kriminal - Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus pelajar yang membunuh bayi merahnya sendiri, NV (16). Polisi menangkap NV di rumahnya, di daerah Kembangan Jakarta Barat.
"Kami menangkap pelaku ibu pembunuh bayi kandungnya pada Senin 22 Juni 2015 lalu di rumah pelaku, Kampung Bugis RT 04 RW 03 No 22, Kembangan, Jakarta Barat," ungkap Waka Polres Jakarta Barat, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, di Jakarta Barat, Rabu (24/6).
Bahtiar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat laporan warga yang menemukan bungkusan kantong plastik hitam. Warga curiga kantong tersebut berbau bangkai. "Ketika dibuka, isinya jenazah bayi yang baru lahir, berumur sehari," tambahnya.
Saat diselidiki, pemilik jenazah bayi itu diketahui ialah NV. Pasalnya, plastik tersebut berada di depan rumah pelaku dan dikeluarkan oleh orangtuanya.
NV diketahui tegas menghabisi nyawa anaknya sendiri setelah melahirkan di dalam kamar mandi rumahnya. Dia hamil di luar nikah setelah kerap kali melakukan hubungan badan dengan mantan pacarnya, FJ (16).
Atas perbuatannya, NV terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 hukuman. Pelaku juga dijerat Pasal 341 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. (gms)
Baca Juga:
Hamil di Luar Nikah, NV Tega Siksa Bayinya Sendiri hingga Tewas
Orangtua Tega Telantarkan Bayinya Karena Lahir dengan Kondisi Aneh
Heboh, Bayi Perempuan Dibanderol Rp25 Juta