Polisi Ciduk Enam Pengedar Gorila
Rabu, 17 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Jajaran Polsek Cikarang Timur berhasil meringkus enam orang pengguna sekaligus pengedar tembakau Gorila.
Kepala Polsek Cikarang Timur Kompol Warija menjelaskan, terkuaknya kasus ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi itu, aparat pun bergegas melakukan penyelidikan.
Awalnya polisi menangkap seorang tersangka berinisial AG (20) pada 8 Januari 2018 lalu. "Kita kembangkan berturut-turut sampai tertangkap enam orang di lokasi yang berbeda," jelas Warija, Rabu (17/1).
Keenam tersangka yang diamankan petugas tersebut di antaranya, AG, DC, DK, AD, GH, dan NI. Lebih lanjut Warija menjelaskan, barang haram berjenis tembakau Gorila itu termasuk narkotika golongan 1.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para pengedar, di antaranya 2 linting tembakau gorila seberat 0,16 gram dan 0,18 gram, serta 2 paket seberat 8 gram dan 16 gram.
"Tembakau Gorila ini sangat berbahaya, lebih berat dari ganja efeknya. Ini golongan 1, jangan sampai beredar di Cikarang Timur," tambahnya.
Gorila ini bakal menyasar kepada para remaja. Pelaku memberikan harga satu linting tembakau gorila Rp 70 ribu rupiah, dengan berat yang bervariasi.
Dampak yang bakal dirasakan oleh pengguna Gorila ini ialah halusinasi, sampai hilang ingatan, dan dapat memicu tindakan di luar batas.
"Mereka dapet barang putus. Kita masih pengembangan. Mereka saling menutupi. Kita akan kembangkan dan tangkap yang lebih besar lagi," tutupnya. (Gms)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Di Gunungkidul, Pengedar Tembakau Gorila Diciduk Polisi