Polisi Cari Unsur Pidana Dibalik Umpatan Rocky Gerung Terhadap Jokowi

Rabu, 02 Agustus 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com-Polda Metro Jaya mengusut dua laporan polisi yang diterima terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media elektronik.

Kasus ini menjadikan pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terlapor.

Baca Juga:

Istana Tak Tempuh Jalur Hukum terhadap Rocky Gerung

"Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas 2 laporan Polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud," ungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/8).

Ade Safri menyampaikan, pihaknya akan melakukan rangkaian penyelidikan.

"Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang," ucapnya.

Lalu melakukan klarifikasi terhadap pelapor, para saksi, hingga nantinya akan berkoordinasi dengan para ahli.

Baca Juga:

Tanggapi Kritikan Kontroversial Rocky Gerung, Jokowi: Itu Hal-Hal Kecil Lah

"Melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya," imbuhnya.

Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung.

Pertama, laporan dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu yang teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Juli 2023. Adapun terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun. Adapun laporan kedua disampaikan oleh polisitisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Laporan yang mengatasnamakan individu ini teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023. (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Periksa Pelapor dan Saksi Terkait Kasus Rocky Gerung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan