Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan

Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026

MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Satu orang berinisial TG diamanka, yang diduga kuat berperan sebagai bandar dan mengamankan barang bukti seribuan butir obat terlarang.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakhul Huda, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan, bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (8/5).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pemuda di Karanganyar.

“Tersangka TG menjalankan aksinya dengan modus operandi yang klasik namun merusak, yakni menjual obat keras tersebut secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi,” ujar Miftakhul, Rabu (13/5).

Baca juga:

BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal

Ia menyebutkan, barang bukti disita merupakan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl dengan total jumlah 1.071 butir.

Tersangka TG ini, kata dia, melaksanakan kegiatannya dengan menjual obat keras tersebut kepada orang lain.

“Berdasarkan perannya, tersangka TG bisa kita kategorikan sebagai seorang bandar,” kata dia.

Ia menambahkan, Trihexyphenidyl atau akrab disebut “obat koplo” di kalangan jalanan ini, seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter yang ketat.

Namun, di tangan TG, obat tersebut justru diedarkan secara bebas tanpa pengawasan medis.

Baca juga:

Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa

"Edukasi mengenai bahaya laten dari konsumsi Trihexyphenidyl jika tidak sesuai peruntukannya berbahaya,” katanya.

Secara medis, obat ini sebenarnya digunakan untuk pengobatan pasien Parkinson atau sebagai anti-tremor. Namun, jika dikonsumsi dalam dosis tertentu oleh orang sehat, efeknya bisa sangat fatal.

“Obat ini masuk kategori berbahaya karena menyebabkan ketergantungan dan mampu mengubah kesadaran penggunanya,” kata dia.

Kemudian, salah satu efek sampingnya adalah mengubah kepribadian secara drastis. Penyalahgunaan obat ini sering kali menjadi pemicu tindakan kriminalitas di wilayah hukum Karanganyar.

“Yang biasanya penakut, setelah makan obat ini bisa menjadi pemberani secara abnormal. Karena itu, obat ini juga disinyalir menjadi pemicu terjadinya aksi kekerasan di jalanan,” tambahnya.

Baca juga:

Kasus Oplosan LPG di Karanganyar Terbongkar, Pertamina Imbau Warga Beli di Agen Resmi

Atas perbuatannya, tersangka TG kini harus mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 463 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini merupakan aturan komprehensif yang memperketat pengawasan terhadap sediaan farmasi, ancaman hukuman 12 tahun,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Artikel Asli