Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Bongkar Penyeludupan Narkoba dari Amerika Serikat

Andika Pratama - Sabtu, 26 September 2020

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria paruh baya berinisial K di sekitar kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2020 lalu. K ditangkap tim yang dipimpin Kanit 2 Reserse Narkoba Iptu Dewa Ayu Santi ini lantaran kedapatan membeli permen yang mengandung narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menjelaskan, satu minggu sebelum penangkapan anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi dari petugas Bea Cukai yang memberikan informasi bahwa ada paket mencurigakan dari Amerika Serikat yang diduga narkotika.

Setelah itu anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan monitoring, surveilance dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Baca Juga

Ahok Pertimbangkan Cabut Laporan Pelaku Fans Veronica Tan yang Hina Keluarganya

Akhirnya, pada Jumat (28/8) sekitar pukul 14.10 WIB setelah tersangka penerima paket dari pihak kantor pos kemudian anggota mengamankan tersangka K di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian tersangka, anggota menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam bertuliskan Nutra
Revive.

"Didalamnya berisi permen warna merah dan hijau yang diduga narkotika dengan berat bruto 230,7 gram di dalam plastik bening dan satu unit handphone Samsung S10 beserta dua kartu sim-nya," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (25/9).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka membeli satu bungkus plastik warna hitam bertuliskan nutra refill yang didalamnya berisi permen warna merah dan warna hijau.

Isinya diduga narkotika dengan berat bruto 230,7 gram dalam kantong plastik bening itu dibeli dari situs darknet seharga 200 Dolar pada bulan Juni 2020 lalu dari Amerika Serikat.

Heru menambahkan, dari hasil laboratorium urine pelaku tidak mengandung narkotika. Menurut Heru, pelaku menggunakan narkoba karena depresi.

"Hasil lab nya negatif. Jadi dia belum sempat mengonsumsi keburu ketahuan kita. Pengakuannya cuma untuk digunakan sendiri karena dia merasa depresi. Karena dengan menggunakan permen ini dia merasa nyaman," ungkap Heru.

Baca Juga

Polresta Surakarta Larang Konvoi Kampanye, Nekat Berkerumum Dibubarkan Paksa

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Heru. (Knu)

Baca Artikel Asli