Polisi Bongkar Penyeludupan Narkoba dari Amerika Serikat

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 26 September 2020
Polisi Bongkar Penyeludupan Narkoba dari Amerika Serikat

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto.Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria paruh baya berinisial K di sekitar kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2020 lalu. K ditangkap tim yang dipimpin Kanit 2 Reserse Narkoba Iptu Dewa Ayu Santi ini lantaran kedapatan membeli permen yang mengandung narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menjelaskan, satu minggu sebelum penangkapan anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi dari petugas Bea Cukai yang memberikan informasi bahwa ada paket mencurigakan dari Amerika Serikat yang diduga narkotika.

Setelah itu anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan monitoring, surveilance dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Baca Juga

Ahok Pertimbangkan Cabut Laporan Pelaku Fans Veronica Tan yang Hina Keluarganya

Akhirnya, pada Jumat (28/8) sekitar pukul 14.10 WIB setelah tersangka penerima paket dari pihak kantor pos kemudian anggota mengamankan tersangka K di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian tersangka, anggota menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam bertuliskan Nutra
Revive.

"Didalamnya berisi permen warna merah dan hijau yang diduga narkotika dengan berat bruto 230,7 gram di dalam plastik bening dan satu unit handphone Samsung S10 beserta dua kartu sim-nya," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (25/9).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka membeli satu bungkus plastik warna hitam bertuliskan nutra refill yang didalamnya berisi permen warna merah dan warna hijau.

Isinya diduga narkotika dengan berat bruto 230,7 gram dalam kantong plastik bening itu dibeli dari situs darknet seharga 200 Dolar pada bulan Juni 2020 lalu dari Amerika Serikat.

Heru menambahkan, dari hasil laboratorium urine pelaku tidak mengandung narkotika. Menurut Heru, pelaku menggunakan narkoba karena depresi.

"Hasil lab nya negatif. Jadi dia belum sempat mengonsumsi keburu ketahuan kita. Pengakuannya cuma untuk digunakan sendiri karena dia merasa depresi. Karena dengan menggunakan permen ini dia merasa nyaman," ungkap Heru.

Baca Juga

Polresta Surakarta Larang Konvoi Kampanye, Nekat Berkerumum Dibubarkan Paksa

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Heru. (Knu)

#Narkoba #Polres Jakarta Pusat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Indonesia
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Polri kini menerbitkan aturan larangan penggunaan vape terhadap seluruh anggotanya. Aturan ini juga berlaku di luar kantor.
Soffi Amira - Senin, 02 November 2026
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Indonesia
Polisi dan BNN Gerebek Kampung Bahari, 27 Orang Ditangkap, Sabu, Ganja hingga Senjata Api Disita
Polisi dan BNN menggerebek kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sebanyak 27 orang ditangkap, sementara narkoba, mesin pencetak ekstasi, dan senjata api disita.
Yusuf Abdillah - Minggu, 01 November 2026
Polisi dan BNN Gerebek Kampung Bahari, 27 Orang Ditangkap, Sabu, Ganja hingga Senjata Api Disita
Indonesia
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Penyidik masih mendalami keterkaitan kasus laboratorium gelap di Aceh dengan jaringan lain.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Indonesia
Indonesia-China Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Tangkap 18 Orang
Pertukaran informasi intelijen dan koordinasi antaraparat menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan narkoba.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Indonesia-China Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Tangkap 18 Orang
Indonesia
Tak Cukup Tangkap Pengedar, Pemberantasan Narkoba Harus Putus Jaringan Produksi
Keterlibatan langsung pemimpin Polri menjadi bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Tak Cukup Tangkap Pengedar, Pemberantasan Narkoba Harus Putus Jaringan Produksi
Indonesia
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Komisi III DPR mendukung usulan Kapolri untuk melarang total vape di Indonesia. Hal itu terkait temuan narkoba dalam liquid vape.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Indonesia
Pabrik Sabu 1,2 Ton Dibongkar di Pidie Aceh, 11 Orang Ditangkap
Pabrik sabu dengan barang bukti 1,2 ton dibongkar di Pidie, Aceh. Sebanyak 11 orang diamankan, sementara Kapolri mengingatkan ancaman narkoba.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Pabrik Sabu 1,2 Ton Dibongkar di Pidie Aceh, 11 Orang Ditangkap
Indonesia
Kapolri Bongkar Celah Narkotika dalam Vape, Polri dan BNN Sulit Membedakan Cairannya
Kapolri mengatakan cairan narkotika dapat dikemas dalam cartridge vape dengan tampilan dan aroma yang menyerupai produk biasa.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapolri Bongkar Celah Narkotika dalam Vape, Polri dan BNN Sulit Membedakan Cairannya
Indonesia
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika
Perkembangan narkotika kini semakin mengkhawatirkan karena bentuknya telah berevolusi dari padat menjadi cair.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika
Bagikan