Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dari Tiongkok
Jumat, 18 September 2015 -
MerahPutih Hukum - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan narkotik jenis sabu-sabu seberat 15,5 kilogram yang akan diedarkan di Indonesia.
Sabu-sabu itu diselundupkan sindikat jaringan narkoba internasional. Pihak kepolisian selama tiga bulan terakhir melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pelaku warga negara Indonesia (WNA) Siti Aissah alias Susanti, di Pluit, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Bersama penangkapan tersangka Susanti, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram. Sabu-sabu dari tangan tersangka diduga kuat berasal dari jaringan narkoba internasinal dari Tiongkok.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga negara asing (WNA) asal Negeria, Wiliam Alroy Lester alias Oliver.
"Aissah disuruh WNA asal Nigeria Oliver untuk menjual sabu-sabu tersebut kepada pelanggannya," ujar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Bigjen Pol Anjana Pramuka Putra kepada awak media, di Jalan MT Haryono 11, Jakarta Timur, Jumat (18/9).
Anjana mengatakan, setelah menangkap tersangka Aissah, pada saat yang sama Kepolisian langsung melakukan pengembangan penyidikan. Polisi kemudian berhasil meringkus satu orang tersangka lain Andina Dwi Anggraeni, di Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi menggeledah tempat tinggal Anggraeni, di Apartemen Puri Part View Tower B. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 12,5 kilogram.
WNA asal Nigeria Oliver yang disebut Susanti ditangkap tempat berbeda. Oliver diringkus di Tanjung Duren, Jakrta Barat.
Anjana mengatakan, tersangka Oliver dalam memasukan barang haram tersebut ke indonesia diselundupkan dari Tiongkok (Ghuang Ghou) melalui Hong Kong melalui jalur laut. Sabu-sabu itu disamarkan ke dalam kardus dan pompa air.
Guna memperanggung jawabkan atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka diancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (gms)
Baca Juga: