Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus UPS

Kamis, 22 Oktober 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Hukum - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 2 tersangka, terkait kasus dugaan proyek pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2014 DKI.Tidak puas hanya menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman‎, hasil gelar perkara para penyidik, ada kemungkinan muncul nama tersangka baru.

Kini ‎Direktorat Tindak Pidana Korupsi  Bareskrim Polri tengah membidik adanya tersangka baru dari pihak vendor atau perusahaan rekanan proyek pengadaan alat UPS.

"Kami masih melakukan penyelidikan ke vendornya, mohon sabar. Kalau sudah tersangka pasti dirilis," ujar ‎Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Komisaris Besar (Kombes) Erwanto Kurniadi, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Erwanto menuturkan penyelidikan terhadap vendor ini merupakan pengembangan penyidikan kasus terhadap dua tersangka UPS yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dimana tersangka Alex sebentar lagi siap disidang. Sedangkan berkas tersangka Zaenal masih tahap satu dan tengah diteliti kejaksaan.

Dalam sangkaannya, penyidik menyertakan Pasal 55 KUHP tentang adanya turut serta dalam melakukan tindak pidana. Dasar inilah yang dijadikan penyidik untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain seperti vendor bahkan anggota DPRD DKI dalam kasus korupsi tersebut.

"Penanganan kasus UPS setelah Alex dan Zaenal kan ada Pasal 55 KUHP-nya, turut serta. Nah Pasal 55-nya itu akan ditindak lanjuti untuk melihat keterlibatan pihak lain. Penyidik lagi kumpulkan bahan keterangan," tutupnya. (gms)

Baca Juga:

  1. Tersangka Korupsi Patrice Rio Capella Janji Akan Kooperatif
  2. Satu Tahun Jokowi-JK, Pemerintah Lemah Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
  3. Fadli Zon: Upaya Pemberantasan Korupsi Masih Satu Sisi
  4. Fadli Zon Jadi Presiden Parlemen Antikorupsi Sejagat
  5. ICJR: DPR Bajak Kewenangan KPK Berantas Korupsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan