Polisi Bersama TNI Tangkap Warga Sukabumi Hina Kru KRI Nanggala 402

Jumat, 30 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Personel gabungan dari unsur Polri dan TNI menangkap seorang pemuda berinisial HH (24), warga Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

HH diduga melakukan penghinaan terhadap TNI dan kru Kapal Selama Nanggala 402 di salah satu akun grup media sosial.

"Pemuda tersebut diciduk di rumahnya oleh petugas dari Polsek Gunungguruh dan Babinsa Koramil Cisaat. Penangkapan ini karena yang bersangkutan diduga telah melakukan penghinaan terhadap TNI dan kru kapal selam Nanggala 402," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di Sukabumi, Kamis (30/4).

Baca Juga:

Asabri Salurkan Rp20,79 Miliar Buat Ahli Waris Awak Nanggala-402

Informasi yang dihimpun, HH yang tinggal di RT 06/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh tersebut menulis komentar di salah satu akun grup Facebook dengan kata-kata yang tidak senonoh dan menghina TNI.

Bahkan, tidak hanya itu, pemuda tersebut pun kembali menuliskan komentar yang tidak pantas terkait tragedi tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402 yang menyebabkan seluruh krunya wafat.

Dokumentasi- Anggota TNI AL melakukan penghormatan ketika kapal selam KRI Nanggala-402 tiba di Dermaga Koarmatim, Ujung, Surabaya, Jatim, Senin (6/2/2012). (ANTARAFOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Dokumentasi- Anggota TNI AL melakukan penghormatan ketika kapal selam KRI Nanggala-402 tiba di Dermaga Koarmatim, Ujung, Surabaya, Jatim, Senin (6/2/2012). (ANTARAFOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Antisipasi hal yang tidak diinginkan HH digiring ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait komentarnya tersebut.

"Kami masih memintai keterangan dari yang bersangkutan untuk mengetahui apa tujuan dan maksud HH menuliskan komentarnya di media sosial sehingga menimbulkan kemarahan dari berbagai pihak," tambahnya, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Kapolri Jenderal Listyo Tawarkan Anak-anak Prajurit KRI Nanggala 402 Jadi Polisi

Di sisi lain, Polres Sukabumi Kota saat ini tengah berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Langkah ini dilakukan karena saat dimintai keterangan yang pemuda berusia 24 tahun itu linglung seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Janji Bangun Rumah Bagi Keluarga Nanggala-402

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan