Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Lokasi Wisata Gunung Kidul

Senin, 25 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Polres Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan ganjil genap (gage) terhadap kendaraan wisatawan di sejumlah objek wisata. Ganjil genap akan diberlakukan usai Pemkab Gunung Kidul membuka secara terbatas 27 lokasi wisata.

Kasat Lantas Polres Gunung Kidul, AKP Martinus Sakti mengatakan pemberlakuan Gage dilakukan setiap akhir pekan untuk menekan kepadatan kendaraan di lokasi wisata.

Baca Juga:

32 Titik Wisata Pulau Seribu Kembali Dibuka

"Skema ganjil-genap mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bahwa penerapannya dilakukan setiap Jumat mulai 12.00 WIB hingga Minggu, 18.00 WIB," kata Martinus di DIY, Senin (25/10)

Polisi sendiri sudah menyiapkan konsep dasar untuk skema ganjil-genap di Gunung Kidul. Angka ganjil genap diambil menurut angka terakhir dari empat deret angka plat nomor kendaraan dan disesuaikan dengan tanggal hari pemberlakukannya.

Kawasan Wisata Gunung Kidul. (Foto: Pemkab Gunung Kidul)
Kawasan Wisata Gunung Kidul. (Foto: Pemkab Gunung Kidul)

"Yang jelas di tanggal ganjil hanya boleh kendaraan dengan plat nomor ganjil yang masuk objek wisata. Hal sama berlaku saat tanggal genap," katanya.

Polisi juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan untuk mematangkan skema dan mekanisme pemberlakuan ganjil genap menuju objek wisata.

Baca Juga:

Kawasan Wisata GWK Cultural Park Kembali Dibuka

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul, Harry Sukmono mengatakan skema ganjil-genap ini diterapkan guna mengurangi kepadatan di lokasi wisata. Sesuai Inmendagri, kapasitas tiap lokasi wisata dibatasi maksimal hanya 25 persennya.

"Pelaksanaan penerapan ganjil-genap sepenuhnya kewenangan Satlantas Polres dan Dinas Perhubungan Gunung Kidul," katanya. (Patricia Vicka/Yogyakarta)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan