Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Cengkareng Timur
Senin, 28 Desember 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan, berdasarkan pengembangan terhadap kasus dua pria penyalaguna narkoba jenis sabu-sabu yang berinsial RB (32) dan SS (32) di Kampung Jawa, Kebon Sayur, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (25/12) lalu, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba.
"Kita berhasil mengamankan dua bandar narkoba tersebut. Keduanya berinisial BB (44) dan BF (31) pada sabtu (26/12) lalu sekira pukul 22.15 WIB," ujar Herru di Jakarta, Senin (28/12).
Masih kita Herru, kedua pria pengangguran tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Galunggung, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
"Dari tangan pelaku polisi juga berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu-sabu 19,36 gram dengan uang tunai Rp250 ribu," paparnya.
Untuk itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (gms)
BACA JUGA: