Polisi Bekuk Pencuri di Rumah Komisioner KPAI
Sabtu, 09 Januari 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Unit V Subdit Ranmor pimpinan Kompol Rajiman dan Ipda Gunawan berhsil mencokok pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku Dzakira Aftani alias Susilowati di bekuk aparat kepolisian, di Perumahan Mutiara Gading City, Blok C 10 No 19, Babelan, Bekasi.
Korban sendiri merupakan Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, yang saat ini tengah berkantor di Jakarta Pusat.
"Pelaku kita dapat tangkap berkat pengaduan salah satu saksi berinisil D," ujar Kasubdit VI Ranmor, Kompol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (9/1).
Masih kata Hermanto, tersangka bernama Dzakira Aftani alias Susilowati di bekuk, lantaran ada pengaduan dari saksi yang berinisial D (30). Kala itu, D sempat ditawari laptop oleh tersangka, namun saksi tidak ingin membelinya karena dia mengenal barang tersebut milik Erlinda. Sehingga D melaporkannya ke pemilik laptop tersebut yang diketahui adalah Erlinda.
Di tepi lain, Erlinda pun mengaku pelaku sendiri adalah temannya. Pasalnya, pelaku tersebut telah tinggal di rumah Erlinda, sekitar 1,5 tahun. Kejadian itu, terjadi pada tanggal 28 Desember 2015 lalu, saat tersangka dipercayakan Erlinda, menjaga rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku telah mengambil barang berupa milik Erlinda seperti, Laptop dengan merk Acer dan Kamera SLR Canon tanpa seizin pemiliknya.
"Kala itu, Erlinda tengah ke luar kota. Erlinda pun tak berprasangka buruk terhadap Dzakira Aftani, yang saat ini merupakan tangan kanannya. Pikirannya masih positif karena dirinya mengira terselip atau dibawa anaknya," terangnya.
Atas insidentersebut, Erlinda melaporkan pelaku ke pihak kepolisian terkait kehilangan barang-barangnya miliknya itu. Sebab, di rumah tersebut hanya ada Susilowati. Kemudian keterangan tersebut, juga diperkuat dengan saksi D (30).
"Sangat disayangkan padahal dia tangan kanan saya," kata Erlinda. "Sekarang dia sudah menjadi tersangka."
Ada pun dalam penangkapan tersebut, polisi juga, menyita sejumlah barang bukti seperti, satu unit HP merk Samsung, satu unit HP merk Polytron, dua buah buku Tabungan Bank Arta Graha dan Bank BNI Dan Surat / berkas milik tersangka. Kemudian langkah kepolisian sendiri adalah menangani kasus penipuan yang dilakukan oleh Susilowati. Sebab menurut Hermanto setelah memeriksa tersangka, ternyata didapatkan informasi awal jika Susilowati pernah menawarkan berbagai proyek kepada tetangga Erlinda. Sehingga dirinya akan mengembangkan itu.
"Yang jelas tersangka bukan bagian dari sindikat," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (gms)
BACA JUGA: