Polisi Bekuk Pencuri di Rumah Komisioner KPAI

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Sabtu, 09 Januari 2016
Polisi Bekuk Pencuri di Rumah Komisioner KPAI

Erlinda sebagai perwakilan KPAI saat menghadiri gerakan deklarasi peduli bahaya kekerasan terhadap anak di Diskrimum Markas Polda Metro Jaya, Senin (19/10). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Unit V Subdit Ranmor pimpinan Kompol Rajiman dan Ipda Gunawan berhsil mencokok pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku Dzakira Aftani alias Susilowati di bekuk aparat kepolisian, di Perumahan Mutiara Gading City, Blok C 10 No 19, Babelan, Bekasi.

Korban sendiri merupakan Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, yang saat ini tengah berkantor di Jakarta Pusat.

"Pelaku kita dapat tangkap berkat pengaduan salah satu saksi berinisil D," ujar Kasubdit VI Ranmor, Kompol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (9/1).

Masih kata Hermanto, tersangka bernama Dzakira Aftani alias Susilowati di bekuk, lantaran ada pengaduan dari saksi yang berinisial D (30). Kala itu, D sempat ditawari laptop oleh tersangka, namun saksi tidak ingin membelinya karena dia mengenal barang tersebut milik Erlinda. Sehingga D melaporkannya ke pemilik laptop tersebut yang diketahui adalah Erlinda.

Di tepi lain, Erlinda pun mengaku pelaku sendiri adalah temannya. Pasalnya, pelaku tersebut telah tinggal di rumah Erlinda, sekitar 1,5 tahun. Kejadian itu, terjadi pada tanggal 28 Desember 2015 lalu, saat tersangka dipercayakan Erlinda, menjaga rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku telah mengambil barang berupa milik Erlinda seperti, Laptop dengan merk Acer dan Kamera SLR Canon tanpa seizin pemiliknya.

"Kala itu, Erlinda tengah ke luar kota. Erlinda pun tak berprasangka buruk terhadap Dzakira Aftani, yang saat ini merupakan tangan kanannya. Pikirannya masih positif karena dirinya mengira terselip atau dibawa anaknya," terangnya.

Atas insidentersebut, Erlinda melaporkan pelaku ke pihak kepolisian terkait kehilangan barang-barangnya miliknya itu. Sebab, di rumah tersebut hanya ada Susilowati. Kemudian keterangan tersebut, juga diperkuat dengan saksi D (30).

"Sangat disayangkan padahal dia tangan kanan saya," kata Erlinda. "Sekarang dia sudah menjadi tersangka."

Ada pun dalam penangkapan tersebut, polisi juga, menyita sejumlah barang bukti seperti, satu unit HP merk Samsung, satu unit HP merk Polytron, dua buah buku Tabungan Bank Arta Graha dan Bank BNI Dan Surat / berkas milik tersangka.  Kemudian langkah kepolisian sendiri adalah menangani kasus penipuan yang dilakukan oleh Susilowati. Sebab menurut Hermanto setelah memeriksa tersangka, ternyata didapatkan informasi awal jika Susilowati pernah menawarkan berbagai proyek kepada tetangga Erlinda. Sehingga dirinya akan mengembangkan itu. 

"Yang jelas tersangka bukan bagian dari sindikat," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (gms)

BACA JUGA:

  1. Polda Metro Bantah Ada Kongkalikong Bisnis Prostitusi
  2. Terjerat Kasus Prostitusi, Nikita Mirzani Rugi Miliaran Rupiah
  3. Mensos: Prostitusi Kelas Atas Disebabkan Gaya Hidup
  4. Polisi Jerat Muncikari Prostitusi Artis dengan Pasal Berlapis
  5. Pakar Telematika: Akun Prostitusi di Media Sosial Kebanyakan Penipu
#Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda #Erlinda #Pencurian #Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengadopsi modus operandi klasik bajing loncat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Indonesia
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
ShowBiz
Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Kelvin Evans, 41, mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk membobol kendaraan dan pelanggaran kriminal tahun lalu di Atlanta, Georgia.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
 Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Indonesia
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
Indonesia
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Pelaku pencurian kabel grounding kereta cepat, akhirnya divonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kasus yang terjadi pada akhir 2025 lalu.
Soffi Amira - Kamis, 09 April 2026
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Indonesia
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Pasutri ZK-ESR tersangka pencurian, sementara selebgram Nabilah O’Brien tersangka unggahan CCTV viral.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Indonesia
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Barang bukti yang disita dan telah melalui proses persidangan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga sejumlah aset lain.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Indonesia
Viral Koper Wisatawan Thailand Dicuri di Bromo, Polisi Bikin Tim Khusus
Seluruh koper wisman awalnya disimpan di dalam mobil yang terparkir itu, kemudian sopir dan rombongan wisman turun sejenak dan mobil yang membawa koper tersebut dikunci.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Februari 2026
Viral Koper Wisatawan Thailand Dicuri di Bromo, Polisi Bikin Tim Khusus
Indonesia
Polisi Ungkap Modus Pencurian di Hotel Mewah, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Polda Metro Jaya menangkap seorang pencuri di hotel mewah. Ia sering menyasar kegiatan seminar atau pertemuan di hotel berbintang.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Polisi Ungkap Modus Pencurian di Hotel Mewah, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Indonesia
Dua Pelaku Pencurian Kabel LAA di Lintas Citayam–Bojonggede Diringkus, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Penangkapan dilakukan setelah peningkatan patroli akibat kasus pencurian kabel negatif LAA (listrik aliran atas) di lokasi yang sama pada 2 Februari 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Februari 2026
Dua Pelaku Pencurian Kabel LAA di Lintas Citayam–Bojonggede Diringkus, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Bagikan