Polisi Bekuk 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 2,168 Kilogram Ganja Diamankan

Rabu, 30 Juni 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, mencatat sepanjang bulan Juni jajaran Satnarkoba Polresta Surakarta berhasil membekuk 18 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 15 kasus yang berhasil diungkap.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 46,65 gram dan ganja seberat 2,168 kilogram.

Baca Juga

PCNU Cirebon Tolak Potongan Hukuman Mati Penyelundup Narkoba

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari 15 kasus dan 18 tersangka tersebut berupa sabu-sabu seberat 46, 65 gram dan ganja seberat 2,168 kilogram.

"Ini merupakan ungkap kasus yang luar biasa. Karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar yakni mencapai 2,1 kilogram," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (29/6).

Ia mengatakan dari 15 kasus yang berhasil diungkap, ada dua kasus yang menonjol, khususnya karena barang bukti yang diamankan cukup besar. Adapun kasus yang menonjol yang pertama, adalah kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial AO.

"Tersangka berhasil dibekuk di rumahnya pada 21 Juni lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas mendapatkan laporan dan langsung menuju rumah tersangka," kata dia.

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto nenunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika dengan 15 tersangka, Selasa (29/6). (MP/Ismail)
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto nenunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika dengan 15 tersangka, Selasa (29/6). (MP/Ismail)

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut dia, didapati sabu-sabu seberat 22,02 gram. Pihaknya saat ini masih menyelidiki saudara B yang memasok barang haram tersebut untuk AO.

Kasus menonjol lainnya, adalah penangkapan tersangka HP dan RI. Awalnya petugas berhasil membekuk HP dan setelah menggeledah menemukan ganja seberat 38 gram.

Dari pengakuan tersangka, ia membeli ganja dari dari tersangka RI. Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah RI dan ditemukan 2 kilogram ganja.

“AO sendiri diketahui merupakan residivis dan sudah tiga kali tertangkap kasus yang sama," kata dia.

Ia menambahkan penangkapan pertama tersangka AO pada 2015 lalu dan divonis satu tahun penjara kemudian bebas pada 2016. Setelah itu l tertangkap lagi dan divonis 5 tahun penjara, bebas kemudian ditangkap lagi.

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

BNN Lakukan Strategi 'Soft Power Approach' Agar Masyarakat Punya Daya Tangkal Terhadap Narkoba

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan