Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan Bus Tewaskan Belasan Orang di Bantul

Kamis, 17 Februari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta membeberkan penyebab utama bus wisata family gathering asal Sukoharjo mengalami kecelakaan di wilayah Imogiri Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menegaskan, peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa 14 orang ini terjadi akibat kelalaian pengemudi bus Feri Waskito.

"Dari hasil gelar perkara tadi pagi yang baru selesai sekitar jam 11.30 WIB, hasilnya seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus kecelakaan bus ini adalah kasus yang diakibatkan kelalaian dari pengemudi," tutur Ihsan keterangan pers di Polres Bantul, DIY, Kamis (17/2).

Baca Juga:

Polres Bantul Korek Keterangan Tiga Saksi Kecelakaan Bus di Imogiri

Feri dinilai lalai berdasarkan tiga fakta. Fakta ini didapat dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan polres bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), dan Bidang Hukum Polda DIY.

Fakta pertama, beber Ihsan supir bus memacu kendaraan dengan kecepatan di atas 50 kilometer per jam.

Padahal di sekitar lokasi TKP kecelakaan bus sudah terdapat rambu-rambu larangan untuk tidak mengendarai kendaraan di atas 50 km per jam.

"Berdasarkan hasil analisis dari TAA kemungkinan kecepatan 80 sampai 100 km per jam," kata dia.

Kedua saat jalan menurun, pengemudi menggunakan persneling gigi tiga. Fakta ini didapatkan dari keterangan saksi maupun hasil analisis tim TAA (Traffic Accident Analysis) yang diterjunkan.

Terakhir Feri belum menguasai medan jalan cukup berbahaya lantaran terdapat tanjakan, turunan curam, serta tikungan tajam.

"Pengemudi baru pertama kali melewati jalur Dlingo-Imogiri yang medannya sulit. Dia biasanya hanya melewati jalanan lurus. Inilah yang mungkin membuat pengemudi panik dan timbullah kelalaian tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

Buntut Kecelakaan Maut, Bus Dilarang Melintas Jalan Imogiri Mangunan Bantul

Atas sejumlah kelalaian tersebut, Polres Bantul menetapkan pengemudi Bus Wisata sebagai tersangka.

Polisi menerapkan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang mana disebutkan barangsiapa atau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan menyebabkan terjadinya laka lantas hingga mengakibatkan korban luka atau pun meninggal dunia dipidana penjara enam tahun.

Namun dikarenakan Feri adalah salah satu korban meninggal dunia, Polres Bantul menghentikan penyelidikan kasus ini dan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Jadi, kita hentikan kasusnya. Kecelakaan ini murni adanya kelalaian dari pada pengemudi dan ini selaras dengan hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sama dengan hasil pemeriksaan hasil pendalaman yang kita lakukan," tutupnya."

Kecelakaan bus wisata Gandos Abadi berpelat AD 1507 EH terjadi pada Minggu (06/2) siang. Bus yang membawa rombongan family gathering warga Sukoharjo menabrak dinding Bukit Bego di Jalan Imogiri-Mangunan. Akibatnya, 14 nyawa meninggal dunia serta 24 penumpang luka-luka dan dirawat di RS. (Patricia Vicka/Yogyakarta)

Baca Juga:

KNKT Beberkan Hasil Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan