Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan Bus Tewaskan Belasan Orang di Bantul

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 17 Februari 2022
Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan Bus Tewaskan Belasan Orang di Bantul

Peristiwa kecelakaan bus wisata di bukit Begi Dlingo, Bantul. (Foto: MP/Twitter Polres Bantul)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta membeberkan penyebab utama bus wisata family gathering asal Sukoharjo mengalami kecelakaan di wilayah Imogiri Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menegaskan, peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa 14 orang ini terjadi akibat kelalaian pengemudi bus Feri Waskito.

"Dari hasil gelar perkara tadi pagi yang baru selesai sekitar jam 11.30 WIB, hasilnya seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus kecelakaan bus ini adalah kasus yang diakibatkan kelalaian dari pengemudi," tutur Ihsan keterangan pers di Polres Bantul, DIY, Kamis (17/2).

Baca Juga:

Polres Bantul Korek Keterangan Tiga Saksi Kecelakaan Bus di Imogiri

Feri dinilai lalai berdasarkan tiga fakta. Fakta ini didapat dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan polres bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), dan Bidang Hukum Polda DIY.

Fakta pertama, beber Ihsan supir bus memacu kendaraan dengan kecepatan di atas 50 kilometer per jam.

Padahal di sekitar lokasi TKP kecelakaan bus sudah terdapat rambu-rambu larangan untuk tidak mengendarai kendaraan di atas 50 km per jam.

"Berdasarkan hasil analisis dari TAA kemungkinan kecepatan 80 sampai 100 km per jam," kata dia.

Kedua saat jalan menurun, pengemudi menggunakan persneling gigi tiga. Fakta ini didapatkan dari keterangan saksi maupun hasil analisis tim TAA (Traffic Accident Analysis) yang diterjunkan.

Terakhir Feri belum menguasai medan jalan cukup berbahaya lantaran terdapat tanjakan, turunan curam, serta tikungan tajam.

"Pengemudi baru pertama kali melewati jalur Dlingo-Imogiri yang medannya sulit. Dia biasanya hanya melewati jalanan lurus. Inilah yang mungkin membuat pengemudi panik dan timbullah kelalaian tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

Buntut Kecelakaan Maut, Bus Dilarang Melintas Jalan Imogiri Mangunan Bantul

Atas sejumlah kelalaian tersebut, Polres Bantul menetapkan pengemudi Bus Wisata sebagai tersangka.

Polisi menerapkan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang mana disebutkan barangsiapa atau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan menyebabkan terjadinya laka lantas hingga mengakibatkan korban luka atau pun meninggal dunia dipidana penjara enam tahun.

Namun dikarenakan Feri adalah salah satu korban meninggal dunia, Polres Bantul menghentikan penyelidikan kasus ini dan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Jadi, kita hentikan kasusnya. Kecelakaan ini murni adanya kelalaian dari pada pengemudi dan ini selaras dengan hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sama dengan hasil pemeriksaan hasil pendalaman yang kita lakukan," tutupnya."

Kecelakaan bus wisata Gandos Abadi berpelat AD 1507 EH terjadi pada Minggu (06/2) siang. Bus yang membawa rombongan family gathering warga Sukoharjo menabrak dinding Bukit Bego di Jalan Imogiri-Mangunan. Akibatnya, 14 nyawa meninggal dunia serta 24 penumpang luka-luka dan dirawat di RS. (Patricia Vicka/Yogyakarta)

Baca Juga:

KNKT Beberkan Hasil Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul

#Kecelakaan Bus #Kecelakaan Maut #Polda DIY
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
8 Tewas Dihantam Mobil Balap, DPR Desak Aparat Seret Penyelenggara ke Pengadilan
Insiden ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai kecelakaan biasa.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
8 Tewas Dihantam Mobil Balap, DPR Desak Aparat Seret Penyelenggara ke Pengadilan
Indonesia
13 Tewas dalam Kecelakaan Pikap dan Truk di Indramayu, DPR Desak Evaluasi Total Keselamatan Transportasi
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak evaluasi total sistem keselamatan transportasi darat setelah kecelakaan pikap dan truk di Indramayu menewaskan 13 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
13 Tewas dalam Kecelakaan Pikap dan Truk di Indramayu, DPR Desak Evaluasi Total Keselamatan Transportasi
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Polda DIY Buka Suara soal Anggota Intel yang Diamankan Mahasiswa UMY
Polda DIY buka suara soal anggota Intel yang diamankan mahasiswa UMY. Anggota itu bertugas dalam pengamanan aksi penyampaian pendapat.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Polda DIY Buka Suara soal Anggota Intel yang Diamankan Mahasiswa UMY
Indonesia
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Petugas segera mengevakuasi jenazah korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Kramat Jati
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Mobil Listrik BYD Seruduk Pemotor Bekasi Sampai Tewas di Tempat
Indonesia
Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul Dinilai Mencederai Kebebasan Beragama
Kombes Ihsan menjelaskan bahwa GMS harus segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Insiden Pembubaran Ibadah di Bantul Dinilai Mencederai Kebebasan Beragama
Indonesia
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Anggota DPR RI, Gus Hilman, sudah melewati masa kritis usai mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dikabarkan Sudah Lewati Masa Kritis
Indonesia
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Anggota DPR di Tol Pasuruan hingga Sebabkan Korban Jiwa, Diduga Sopir Tak Konsentrasi
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Probolinggo Kota, Aipda Muhammmad Taufik Rahadian mengatakan, kecelakaan melibatkan dua mobil.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Anggota DPR di Tol Pasuruan hingga Sebabkan Korban Jiwa, Diduga Sopir Tak Konsentrasi
Indonesia
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan total 124 korban. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Indonesia
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Keselamatan publik dalam bermobilisasi merupakan isu strategis yang menuntut perhatian serius
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Transportasi Indonesia Darurat Kecelakaan, DPR RI Desak Pembentukan Panja Keselamatan Nasional
Bagikan