Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang-Kejang, Polda Banten: Harus Dilakukan Penindakan
Rabu, 13 Oktober 2021 -
Merahputih.com - Elemen mahasiswa dari beberapa kampus di Tangerang Raya menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10). Demo saat perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang ini berakhir ricuh.
Aksi mereka dibubarkan polisi dengan cara represif sebagaimana dicuitkan oleh akun @AksiLangsung. Dalam cuitannya, akun tersebut menyebut ada mahasiswa yang dibanting polisi hingga kejang-kejang.
Terkait hal itu, Polda Banten berjanji melakukan penyelidikan internal terkait tindakan represif yang dilakukan anggota Polri. Jika nantinya hasil pemeriksaan ditemukan insiden di luar dari ketentuan, pastinya akan lanjutkan ke ramah internal propam.
"Karena Polda Banten sudah konsen, kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan," tutur Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Rabu (13/10).
Baca Juga
Polda Jateng Amankan 2 Terduga Provokator Aksi Demo Tolak PPKM
Shinto menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi kesalahan teknis dalam prosedur pengamanan aksi demonstrasi. Setiap pengamanan aksi, Polisi harus melakukan pembubaran dengan tindakan humanis.
Shinto menuturkan terkait video kekerasan anggotanya yang membanting seorang mahasiswa akan didalami. Polisi akan meminta keterangan kepada polisi yang bersangkutan. "Saya akan konfirmasi ke kepada pengamanan objek di sana," katanya.
#polisisesuaiprosedur membubarkan aksi mahasiswa dengan cara mahasiswa dibanting sampai kejang-kejang.
— #ReformasiDikorupsi (@AksiLangsung) October 13, 2021
Mantap pak Polisi! pic.twitter.com/zppgO1AONQ
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, mengatakan dirinya akan melakukan evaluasi terkait penindakan tersebut.
"Secara internal tetap akan saya evaluasi. Tim Propam akan melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) mengamankan massa," ujarnya.
Pascakekerasan tersebut, mahasiswa yang dibanting dibawa ke rumah sakit. Namun, dipastikan dia tak terkapar. "Saya hanya memberikan info, jika yang bersangkutan masih bisa jalan," jelas Wahyu.
Baca Juga
Aksi unjuk rasa diklaim Polisi tidak berizin. Pasalnya, pelaksanaan aksi demo pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, tidak diperkenankan dari aspek protokol kesehatan.
Para mahasiswa itu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera menyelesaikan persoalannya di tuntutan massa aksi. Salah satunya persoalan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang. (Knu)