Polisi Bakal Periksa Din Syamsuddin Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Kemang
Rabu, 02 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Kasus pembubaran forum diskusi kebangsaan di Kemang, Jakarta Selatan terus bergulir. Polda Metro Jaya buka suara terkait kemungkinan memanggil pakar hukum tata negara Refly Harun hingga mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi itu.
"Penyidik yang akan mempertimbangkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta Rabu (2/10).
Menurut Ade, penyidik bisa memeriksa siapapun yang saat itu berada di lokasi pembubaran. Dia menjelaskan saksi dalam sebuah peristiwa pidana adalah orang yang mengetahui, melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa itu.
"Jadi, penyidiklah yang nanti akan mempertimbangkan siapa saja yang akan dilakukan pemanggilan," tandas perwira polisi menengah berpangkat melati tiga itu.
Baca juga:
RD Tersangka Baru Pembubaran Acara Din Syamsudin Terbukti Pukuli Satpam Hotel
Sekadar informasi, diskusi kebangsaan ddi sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9) dibubarkan sekelompok orang sehingga jadi ricuh.
Buntut peristiwa itu, polisi menangkap lima orang pelaku. Tiga di antaranya, MR, GW dan FEK pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP serta Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. (Knu)