Polisi Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan yang Terlibat dalam Peredaran Narkoba

Senin, 23 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akan membuat rekomendasi untuk mencabut izin tempat hiburan jika dijadikan lokasi pengedaran narkoba pada saat perayaan Tahun Baru 2025.

“Tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, kita akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen, Mukti Juharsa, Senin (23/12).

Polisi akan melakukan patroli ke tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika pada perayaan tahun baru.

Bareskrim dan jajaran Ditresnarkoba di wilayah akan melakukan operasi pada kampung narkoba dan merazia lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan jual-beli narkotika.

Baca juga:

Pengendali Jaringan Hydra Lab Narkoba di Bali Dijerat Hukuman Mati dan Pencucian Uang

Operasi tersebut didasari dari pengungkapan yang dilakukan Dittipidnarkoba pada sebuah rumah di Bandung yang dijadikan tempat produksi narkotika berjenis happy water dan liquid vape. Berdasarkan penelusuran, narkotika tersebut diduga akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru.

“Kita akan buat STR (Surat Telegram) kepada jajaran untuk melakukan pemantauan atau razia tempat-tempat yang rawan narkoba,” ucapnya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebutkan bahwa sebagian besar narkotika berjenis happy water dan liquid yang diproduksi di sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung diduga untuk menyuplai perayaan pergantian tahun atau Tahun Baru 2025.

“Rencananya narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri.

Baca juga:

Roman Warga Ukraina Pengendali Jaringan Narkoba Hydra Indonesia Berhasil Dibawa dari Thailand

Pada penggerebekan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang merupakan bahan baku untuk menjadi narkotika happy water dan liquid.

"Dari hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia," paparnya.

Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan