Polemik Pidato Anies, Pelaporan Sebaiknya Jangan Ada Unsur Dendam

Selasa, 17 Oktober 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengacara senior I Wayan Sudirta berharap polemik pidato Gubernur Anies tidak membuat kegaduhan baru dengan bermunculannya banyak laporan kepada pihak kepolisian.

Sebagai negara hukum, menurutnya, melaporkan dugaan tindak pidana adalah budaya yang bagus. Namun, dia menegaskan tidak boleh mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, dia berharap aduan pelapor tidak boleh mengedepankan rasa dendam dan kemarahan.

"Kalau pelapor datang dengan dendam itu tidak baik. Tapi pelapor datang agar kejadian ini tidak terulang lagi itu positif, mendidik, jadi jangan ada posisi dendam atau marah," ujarnya kepada awak media, Selasa (17/10).

Menurutnya, tidak masalah jika ada orang yang merasa dirugikan dengan pidato Anies kemudian melapor.

"Itu hak mereka, tidak ada masalah, tapi perlu diingat tidak boleh ada pengabaian asas praduga tak bersalah," terang dia.

Karenanya, biarkan polisi yang memproses seluruh laporan tersebut.

"Laporan akan dilihat apakah ada fakta dan bukti, kita tidak boleh mendahului apakah terbukti atau tidak itu hakim yang memutuskan," urainya.

Sebelumnya, pidato Anies yang menyebut kata "pribumi" menjadi polemik di masyarakat. Sebagian kalangan mengecam ucapan Anies karena dinilai dapat memecut diskriminasi ras dan etnis. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polemik Pidato Anies, Frans Tshai: Yang Pribumi itu Siapa sih?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan