Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
2 jam, 7 menit lalu -
MerahPutih.com - Kasus dugaan hoaks ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, kini terus bergulir.
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Lalu, polisi segera menjadwalkan gelar perkara khusus yang diminta tersangka Roy Suryo cs itu.
"Sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di kantornya, Jumat (28/11).
Namun, Budi belum memerinci kapan pastinya gelar perkara khusus itu akan dilaksanakan.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Roy Suryo Akhirnya Akui Keaslian Ijazah dan Meminta Maaf kepada Jokowi
Setelah itu, kata Budi, pihaknya akan memanggil lima tersangka lainnya yang belum diperiksa.
“Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik," jelasnya.
Sekadar informasi, para tersangka kasus ini, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, telah mengajukan gelar perkara khusus.
"Supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat," ujar Roy Suryo.
Baca juga:
Roy Suryo Cs Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Wajib Lapor ke Kantor Polisi Seminggu Sekali
Pihaknya juga mengajukan beberapa nama yang akan menjadi ahli dalam kasus tersebut. Ia merinci satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI itu.
Adapun, tuntutannya terkait dugaan perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik. (knu)