MerahPutih.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membeberkan kronologi pengungkapan kasus penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga orang pria di sebuah toko percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan yang diterima pada Jumat (26/6) sekitar pukul 21.00 WIB dan segera ditindaklanjuti bersama Pamapta serta unit reserse dari polsek setempat, yaitu Polsek Senen.
Petugas gabungan yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Toko Percetakan Mauprint di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, menemukan tiga orang korban yang tengah disekap. Ketiga korban diketahui bernama Adit Saputra, Muhammad Rafli Jelani, dan Tegar Saputra.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan penuh terhadap penanganan kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat, guna memastikan proses hukum berjalan transparan.
Baca juga:
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, langkah supervisi ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berjalan sesuai prosedur.
"Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim," kata Iman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, supervisi ini bertujuan agar penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dilakukan secara terbuka, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, baik bagi korban maupun tersangka.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang langsung direspons cepat oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Bungur, Senen.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyelamatkan seorang korban yang diduga telah disekap selama kurang lebih 21 hari.
Selain mengawal jalannya penyidikan, Iman menyatakan bahwa pihak kepolisian juga memberikan perhatian serius pada aspek kemanusiaan pasca-kejadian, khususnya pemulihan kondisi korban.
"Perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum," tuturnya.