Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru

Jumat, 28 November 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), belum dihentikan. Polisi berkomitmen untuk terus mendalami setiap informasi dan fakta-fakta baru yang mungkin ditemukan dalam kasus ini.

"Penyidik belum menghentikan proses penyelidikan dikarenakan apabila masih menemukan informasi, fakta-fakta lain, ini selalu akan didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (18/11).

Baca juga:

Komisi XIII DPR RI Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Lagi, Kesimpulan Bunuh Diri Disebut Tidak Masuk Akal Sehat

Fokus pada Media Sosial dan Temuan Sidik Jari

Dalam upaya pengungkapan, pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk koordinasi dengan pihak media sosial terkait dugaan perubahan atau pengendalian akun almarhum ADP oleh pihak lain. Untuk hal ini, kepolisian akan berkoordinasi dengan Meta, induk perusahaan media sosial tersebut.

"Kami akan koordinasi kepada yang berkompetensi adalah pihak Meta. Jadi, kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya komitmen konsisten dalam hal ini sampai dengan perkara ini benar-benar terang-benderang," tegas Budi.

Terkait temuan sidik jari pada bantal dan seprei milik almarhum yang diungkap oleh kuasa hukum keluarga, Budi menjelaskan bahwa pengambilan sidik jari lebih mudah dilakukan pada permukaan padat dan tidak berpori.

Meskipun demikian, dia memastikan bahwa teknik-teknik lain yang memungkinkan telah diterapkan secara maksimal. Selain itu, Polda Metro Jaya juga terus menjalin koordinasi erat dengan keluarga inti ADP perihal temuan penyidik.

Permintaan Gelar Perkara oleh Keluarga Korban

Baca juga:

Istri Arya Daru Dukung Penuh Upaya Ekshumasi dan Nilai Ada Sindikat yang Berusaha Tutupi Fakta Kematian Sang Suami

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo, meminta Polda Metro Jaya segera mengadakan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat muda Kemlu tersebut.

Permintaan ini dilayangkan mengingat belum pernah ada gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya hingga saat ini, yang hanya baru mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025 mengenai pengumuman hasil kesimpulan ahli.

"Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu, kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini," jelas dia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan