Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Terkait Arteria Dahlan

Jumat, 04 Februari 2022 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus dugaan penistaan suku atas ucapan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.

Penghentian ini dilakukan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga

Arteria Dahlan Minta Maaf kepada Masyarakat Jawa Barat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan lantas menyarankan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk melaporkannya ke DPR.

"Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2).

arteria dahlan
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Foto: Dok. DPR RI

Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya yang menyinggung bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian.

Laporan itu dilayangkan pada Kamis (20/1).

Baca Juga

PDIP Jadikan Polemik Arteria Dahlan Pelajaran Disiplin Bicara

Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan