Polda Metro Belum Tentukan Ganjil Genap ke Tempat Wisata saat Tahun Baru

Kamis, 23 Desember 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum menetapkan aturan terkait ganjil genap hingga penutupan jalur menuju tempat wisata di DKI Jakarta pada libur Tahun Baru 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pihaknya akan melakukan rapat dalam waktu dekat perihal penetapan aturan tersebut.

"Untuk tempat wisata pada 1 Desember, nanti akan dibicarakan apakah tetap akan dibuka atau ditutup untuk mencegah terjadinya kerumunan di tempat wisata," ujar Sambodo kepada wartawan, Kamis (23/12).

Baca Juga:

Kurir Ekspedisi akan Sibuk Pada Periode Natal dan Tahun Baru

Jika tempat wisata tetap dibuka pada libur Tahun Baru 2022, menurut Sambodo, pihaknya akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage).

Sambodo lantas menerangkan terdapat 10 titik kawasan yang menerapkan crowd free night.

"Ada penutupan di 10 kawasan, antara lain Sudirman-Thamrin, Kemang, kawasan Bulungan Barito, kawasan Senopati-Gunawarman-SCBD, yang kelima Asia Afrika," kata Sambodo.

Kawasan keenam yakni Kota Tua, Banjir Kanal Timur, kawasan Kemayoran, Kelapa Gading, serta kawasan Monas dan Medan Merdeka.

"Semuanya, mulai dari barat, selatan, utara, timur semuanya akan ditutup," jelasnya.

Baca Juga:

648 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Sambodo menjelaskan, kebijakan crowd free night (CFN) di 10 kawasan tersebut mulai berlaku jelang malam tahun baru mulai pukul 22.00 WIB.

"Pelaksanaannya tanggal 31 Desember 2021, mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB," tutup Sambodo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan usai melakukan rapat koordinasi dengan Kodam Jaya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya.

"Untuk pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan crowd free night," kata Zulpan.

Selain itu, Zulpan juga menjelaskan pesta tahun baru di malam pergantian tahun akan ditiadakan guna mencegah kerumunan yang dapat berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19. (Knu)

Baca Juga:

Puncak Arus Mudik Libur Natal dan Tahun Baru Diprediksi 24 Desember

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan