Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Jateng Akui Mantan Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Positif Pakai Narkoba

Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026

MerahPutih.com - Mantan anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, dipindah dari Lapas Semarang ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, akibat diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam penjara.

Lapas Semarang menyebut pemindahan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Terpidana kasus dugaan penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang tersebut, dikabarkan positif menggunakan narkoba saat menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan, hal tersebut terungkap saat petugas dari Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengecekan ke dalam lapas pada Januari 2026.

"Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa," katanya.

Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian pada Februari 2026.

Baca juga:

Legislator Tegaskan Penembakan Siswa di Semarang Termasuk Perampasan Hak Anak

Terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Artikel Asli