Polda Jabar Tangkap Sepasang Kekasih Pembuat Video Panas Bogor
Jumat, 19 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap sepasang kekasih yang membuat video porno yang belakangan ini viral di media sosial, yaitu RTM (31) dan PVT (30).
Mereka diketahui merekam adegan tak senonoh tersebut di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya sengaja membuat video konten porno dan mengunggahnya di salah satu situs porno.
Baca Juga:
Launching e-TLE Nasional, Polda Metro Tambah Puluhan Kamera Tilang
Kemudian para pelaku menjual video tersebut per tayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan.
“Kita amankan keduanya di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Erdi.
Erdi menerangkan, kedua tersangka sudah memproduksi 26 video mesum sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di situs Pornhub.

“Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp19,5 juta dari menjual konten di situs porno tersebut. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ucap Kabid Humas.
Petugas berhasil menyita barang bukti seperti 1 unit telepon genggam, jaket jeans berwarna biru, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sandal wanita, dan 1 buah kacamata dengan warna hitam dan frame abu-abu.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya , keduanya dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta , pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Keduanya terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak enam milyar rupiah," kata Erdi. (Mauritz/Jawa Barat)
Baca Juga:
Dirlantas Polda Metro Minta Anak Buahnya Tak Kawal Mobil Mewah dan Motor Gede