Polda Jabar Tangkap Sepasang Kekasih Pembuat Video Panas Bogor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Maret 2021
Polda Jabar Tangkap Sepasang Kekasih Pembuat Video Panas Bogor

Konferensi pers pengungkapan kasus video porno. (Foto: MP/Humas Polda Jabar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap sepasang kekasih yang membuat video porno yang belakangan ini viral di media sosial, yaitu RTM (31) dan PVT (30).

Mereka diketahui merekam adegan tak senonoh tersebut di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya sengaja membuat video konten porno dan mengunggahnya di salah satu situs porno.

Baca Juga:

Launching e-TLE Nasional, Polda Metro Tambah Puluhan Kamera Tilang

Kemudian para pelaku menjual video tersebut per tayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan.

“Kita amankan keduanya di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Erdi.

Erdi menerangkan, kedua tersangka sudah memproduksi 26 video mesum sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di situs Pornhub.

Konferensi pers pengungkapan kasus video porno. (Foto: MP/Humas Polda Jabar)
Konferensi pers pengungkapan kasus video porno. (Foto: MP/Humas Polda Jabar)

“Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp19,5 juta dari menjual konten di situs porno tersebut. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ucap Kabid Humas.

Petugas berhasil menyita barang bukti seperti 1 unit telepon genggam, jaket jeans berwarna biru, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sandal wanita, dan 1 buah kacamata dengan warna hitam dan frame abu-abu.

Baca Juga:

Kapolda Metro Jaya Tak Akan Bubarkan Kampung Tangguh

Akibat perbuatannya , keduanya dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta , pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Keduanya terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak enam milyar rupiah," kata Erdi. (Mauritz/Jawa Barat)

Baca Juga:

Dirlantas Polda Metro Minta Anak Buahnya Tak Kawal Mobil Mewah dan Motor Gede

#Video Mesum #Film Porno #Polda Jabar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Viral Video Sejoli Nekat Mesum di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Masuk Liar
Pemerintah Kota Jakarta Timur bersama PT KAI akan menambah penerangan untuk mengurangi titik gelap yang rawan dijadikan tempat berkumpul maupun aktivitas negatif.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Viral Video Sejoli Nekat Mesum di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Masuk Liar
Bagikan