Polda Jabar Tangkap Sepasang Kekasih Pembuat Video Panas Bogor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Maret 2021
Polda Jabar Tangkap Sepasang Kekasih Pembuat Video Panas Bogor

Konferensi pers pengungkapan kasus video porno. (Foto: MP/Humas Polda Jabar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap sepasang kekasih yang membuat video porno yang belakangan ini viral di media sosial, yaitu RTM (31) dan PVT (30).

Mereka diketahui merekam adegan tak senonoh tersebut di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya sengaja membuat video konten porno dan mengunggahnya di salah satu situs porno.

Baca Juga:

Launching e-TLE Nasional, Polda Metro Tambah Puluhan Kamera Tilang

Kemudian para pelaku menjual video tersebut per tayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan.

“Kita amankan keduanya di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Erdi.

Erdi menerangkan, kedua tersangka sudah memproduksi 26 video mesum sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di situs Pornhub.

Konferensi pers pengungkapan kasus video porno. (Foto: MP/Humas Polda Jabar)
Konferensi pers pengungkapan kasus video porno. (Foto: MP/Humas Polda Jabar)

“Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp19,5 juta dari menjual konten di situs porno tersebut. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ucap Kabid Humas.

Petugas berhasil menyita barang bukti seperti 1 unit telepon genggam, jaket jeans berwarna biru, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sandal wanita, dan 1 buah kacamata dengan warna hitam dan frame abu-abu.

Baca Juga:

Kapolda Metro Jaya Tak Akan Bubarkan Kampung Tangguh

Akibat perbuatannya , keduanya dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta , pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Keduanya terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak enam milyar rupiah," kata Erdi. (Mauritz/Jawa Barat)

Baca Juga:

Dirlantas Polda Metro Minta Anak Buahnya Tak Kawal Mobil Mewah dan Motor Gede

#Video Mesum #Film Porno #Polda Jabar
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Viral Video Sejoli Nekat Mesum di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Masuk Liar
Pemerintah Kota Jakarta Timur bersama PT KAI akan menambah penerangan untuk mengurangi titik gelap yang rawan dijadikan tempat berkumpul maupun aktivitas negatif.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Viral Video Sejoli Nekat Mesum di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Masuk Liar
Indonesia
Video Sejoli Mesum Dekat Rel Kereta Jatinegara Viral, Satpol PP Tutup Akses Keluar Masuk
Langkah ini merupakan bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat usai video hubungan intim berdurasi singkat tersebut menghiasi layar ponsel warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Video Sejoli Mesum Dekat Rel Kereta Jatinegara Viral, Satpol PP Tutup Akses Keluar Masuk
Indonesia
Unik Nih! Polda Jabar Siapkan Tim Blokir Kartu ATM Pemudik
Aktivitas transaksi perbankan biasanya meningkat selama masa mudik karena masyarakat melakukan berbagai kebutuhan pembayaran selama perjalanan maupun saat berlibur.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Unik Nih! Polda Jabar Siapkan Tim Blokir Kartu ATM Pemudik
Indonesia
Video Gen Z Mesum dalam Taksi Online di Cipulir, Polisi Sulit Identifikasi karena Gelap
Publik dihebohkan kasus aksi mesum pasangan muda-mudi saat naik taksi online di bilangan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/2) malam lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Februari 2026
Video Gen Z Mesum dalam Taksi Online di Cipulir, Polisi Sulit Identifikasi karena Gelap
Indonesia
Predator Seksual Berkedok Guru di Pasar Rebo Incar Banyak Korban, Diawali Lewat Chat Mesum
Penyelidikan awal mengungkap bahwa dugaan pelecehan ini dilakukan secara terorganisir melalui grup WhatsApp antar-oknum guru
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
Predator Seksual Berkedok Guru di Pasar Rebo Incar Banyak Korban, Diawali Lewat Chat Mesum
Indonesia
65 Warga Cisarua Bandung Diduga Masih Tertimbun Tanah Longsor, 25 Jenazah Sudah Ditemukan
25 jenazah korban longsor telah diterima Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat di posko Puskesmas Pasirlangu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
65 Warga Cisarua Bandung Diduga Masih Tertimbun Tanah Longsor, 25 Jenazah Sudah Ditemukan
Indonesia
DVI Polda Jabar Terima 16 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Bandung
Pos DVI telah berhasil mencocokkan data antemortem secara manual maupun digital melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan data tunggal kependudukan (KTP).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
DVI Polda Jabar Terima 16 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Bandung
Indonesia
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Hingga saat ini, kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Terorisme atau pasal lainnya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Bagikan