Polda dan Polres Harus Seragam Saat Terima Perkara UU ITE

Kamis, 18 Februari 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Polda dan Polres se-Tanah Air, membuat panduan penyelesaian perkara yang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, para penyidik memiliki pedoman umum yang sama saat menerima laporan dengan UU ITE.

"Agar membuat panduan tentang penyelesian kasus-kasus yang menerapkan UU ITE," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/2).

Baca Juga:

Salah satu aturan yang akan ditentukan dalam panduan adalah laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan harus dilaporkan langsung oleh korban. Artinya, korban tidak boleh diwakilkan.

"Dibuat yang melapor harus korbannya, jangan diwakilkan. Jadi kalau korbannya B, maka pelapornya B, bukan A," tegas Ramadhan.

Kapolri sudah memerintahkan pembentukan virtual police, yang nantinya, menegur orang yang diduga pelanggar UU ITE dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal di UU ITE sebelum memproses terduga pelanggar.

Kapolri Listyo. (Foto: Antara)
Kapolri Listyo. (Foto: Antara)

Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membentuk satuan khusus digital.

“Sekali lagi, ini akan kami lakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kemenkominfo. Artinya polisi virtual muncul sebelum polisi siber," ujarnya.

Selain polisi virtual, Kapolri Sigit menyatakan kepolisian mesti selektif dalam menangani kasus perihal ITE. Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo ihwal pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Sigit meminta petugas yang berwenang untuk membuat semacam surat telegram yang bertujuan sebagai pedoman para penyidik. Dia menekankan beberapa hal.

“Bila perlu, laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang melapor harus korbannya. Jangan diwakili. Tidak asal lapor, kemudian kami yang kerepotan," ujar dia dalam Rapat Pimpinan Polri, Selasa (16/2).

Baca Juga:

Mekanisme yang Harus Ditempuh Jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan