Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polda Banten Bongkar Sindikat Klinik Kecantikan Ilegal Berbahaya

Zulfikar Sy - Rabu, 23 September 2020

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membongkar klinik kecantikan ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penggerebekan dilakukan pada hari Senin (21/9) pukul 18.00 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat.

Alhasil, petugas mengamankan tersangka NON (25) saat sedang menangani pasien di klinik yang juga dijadikan tempat tinggalnya itu.

Baca Juga:

Diotaki Dokter Abal-abal, Klinik Aborsi di Cempaka Putih Gugurkan 32 Ribu Janin

"Saat dilakukan penindakan, tersangka sedang melakukan tindakan medis ilegal kepada satu orang pasien EM, sedang diberikan tindakan medis infus," kata Susatyo di lokasi klinik, Rabu (23/9).

Ia menyebut, praktik kecantikan yang dibangun tersangka tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan aturan Kemenkes dalam memberikan tindakan medis.

"Tersangka ini pernah sekolah perawat, namun tidak selesai, tanpa ijazah. Sehingga ini menjadi kegiatan yang ilegal," ucapnya Tyo yang mengenakan kemeja hijau ini.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap dugaan praktik dokter klinik kecantikan ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. (ANTARA/Mulyana)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap dugaan praktik dokter klinik kecantikan ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. (ANTARA/Mulyana)

Mantan Wakapolres Metro Jakarta Pusat ini menambahkan, tersangka sudah melakukan praktik kecantikan ilegal sejak tahun 2018 lalu. Sejak saat itu, tersangka menerima pasien sekitar 5 orang dalam satu minggu.

"Biaya jasa yang ditawarkan itu sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Namun, 1 paket bisa Rp1,5 juta sampai Rp2 juta sekali perawatan," ungkapnya.

Modus yang digunakan tersangka dalam mencari pasiennya ialah menawarkan jasa kecantikannya melalui cara door to door dan melalui media sosial Instagram dengan nama akun @whiteningoriginalserang yang memiliki followers sebanyak 3.744.

"Jadi bisa dimungkinkan bahwa tindakan ini dipromosikan di medsos. Sehingga menarik masyarakat untuk menerima layanan medis berupa kecantikan," ujar pria yang akrab disapa Bang Tyo ini.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Doxing Jurnalis Liputan6.com

Selain menyita alat-alat medis yang digunakan tersangka dalam praktiknya, polisi juga menemukan sejumlah obat psikotropika jenis alprazola dan riklona yang disembunyikan di bawah tempat tidur tersangka.

"Psikotropika ini tidak boleh sembarangan (peredarannya) atau disalahgunakan," kata Susatyo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Psikotropika nomor 5 tahun 1997 pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau pasal 62.

Kemudian, tersangka juga dikenai UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197, dan UU Tenaga Kesehatan tahun 2014 pasal 83.

"Kami meminta kepada masyarakat terutama perempuan untuk memilih tempat perawatan kecantikan yang benar dan memiliki izin yang jelas," tutup lulusan AKPOL 1998 ini. (Knu)

Baca Juga:

ICW: Empat Hal Hilang di Dakwaan Jaksa Pinangki

Baca Artikel Asli