Kris Dayanti Minta Kemenkes Transparan Soal Lisensi Hingga Catatan Pelanggaran Klinik Kecantikan

Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti menyoroti kasus kematian selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30), usai operasi sedot lemak di salah satu klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat.
Wanita yang akrab disapa KD menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi mengenai status lisensi, hasil inspeksi, dan catatan pelanggaran klinik kecantikan. Ia mengatakan, informasi ini harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat memilih klinik yang terpercaya.
"Dengan begitu dapat mengurangi risiko masyarakat yang tertipu oleh klinik abal-abal yang tidak memenuhi standar," tegas KD dalam keterangannya, Rabu (31/7).
Baca juga:
Selain itu, ia berharap Kementerian Kesehatan juga ikut melakukan pendampingan, agar permasalahan ini bisa menjadi evaluasi bersama. Pengawasan secata berkala terhadap klinik kecantikan, bukan hanya dalam kasus klinik di Depok ini saja, tapi seluruh klinik-klinik kecantikan maupun fasilitas kesehatan yang memiliki layanan untuk treatment kecantikan.
Inspeksi berkala perlu dilakukan untuk mencegah klinik yang beroperasi tanpa adanya izin.
"Audit harus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Klinik yang ditemukan melanggar standar harus dikenakan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara atau permanen," sebutnya.
Di sisi lain, KD mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya klinik abal-abal, terutama bagi konsumen perempuan. Jika ingin melakukan treatment kecantikan, menurutnya, masyarakat harus betul-betul melakukan riset mendetail terhadap klinik kecantikan atau fasilitas kesehatan yang dituju dan juga terhadap keamanan treatmentkecantikan itu sendiri.
Baca juga:
Perempuan Meninggal Setelah Sedot Lemak di Depok, Polisi akan Periksa Dokter
"Perlu cek izin klinik dan harus berani bertanya tentang informasi dokter serta treatment yang akan dilakukan. Hal itu bisa mencegah kita terjebak dari malpraktek dan salah klinik," jelasnya.
Menurut Pasal 25 ayat (1) Permenkes tentang Klinik, untuk mendirikan sebuah klinik, pelaku usaha harus memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Legalitas dari suatu klinik diperlukan guna menjamin perlindungan hak dari konsumen.
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen seperti yang termuat dalam Pasal 4 huruf a, di antaranya adalah Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Klinik Kecantikan Premium Natasha Luxe Hadir dengan Layanan Terbaru Stem Cell Therapy

Teknologi Coolwaves untuk Body Contouring tanpa Rasa Sakit, Ampuh Lenyapkan Selulit

Raisa hingga Tulus akan Meriahkan ZAP Fest 2024

Pemerintah Diminta Cek Rekam Jejak Dokter yang Sedot Lemak Berujung Kematian di Depok

Kris Dayanti Minta Kemenkes Transparan Soal Lisensi Hingga Catatan Pelanggaran Klinik Kecantikan

DPR Tuntut Izin Klinik Kecantikan Diperketat Pasca-Tragedi Sedot Lemak Depok

Izin Klinik Kecantikan Perlu Diperketat

Konser 'Super Diva' Umumkan Logo Baru dan Kategori Tiket Hot Seat

Perawatan Antiaging Tepat untuk Kulit Wajah Sehat

Perawatan Wajah ke Klinik Kecantikan Bukan Cuma untuk Perempuan
