MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram dengan ulah Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm.
Pasangan tersebut kedapatan menggelar resepsi pernikahan di Solo dan mengundang pejabat termasuk menteri di tengah PPKM Level 4, Sabtu (7/8) malam. Acara tersebut akhirnya dibubarkan Satpol PP Solo atas perintah langsung Wali Kota Solo.
"Ijab (Luluk dan Alfitra) akhirnya dipindahkan ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Laweyan karena rawan kerumunan," ujar Gibran pada awak media di Balai Kota, Senin (9/8).
Baca Juga:
Gibran menegaskan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2377 tentang PPKM Level 4 COVID-19 Solo acara resepsi dilarang. Ia pun mengimbau pada pejabat untuk menahan diri dulu.
"Aturan SE Wali Kota Solo belum boleh adakan acara resepsi. Kalau besok (Selasa) Solo turun level baru bisa," kata dia.
Gibran menegaskan pihaknya sudah melakukan klarifikasi pada anggota DPR RI tersebut dan mereka sangat kooperatif dengan menggeser acara pernikahan ke KUA setempat. Ia pun meminta pada pejabat untuk bisa menahan diri dan mematuhi aturan PPKM Level 4.
"Yang penting tidak ada kerumunan. Aturan yang sudah ada dipatuhi, kita menahan diri dulu karena pandemi," tandasnya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (9/8). (MP/Ismail)
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menambahkan siapaun itu harus mematuhi aturan PPKM Level 4. Acara resepsi pernikahan anggota DPR RI tersebut juga dihadiri banyak pejabat diantaranya menteri dan lainnya.
"Aturan berlaku bagi siapapun yang melanggar aturan PPKM Level 4. Justru pejabat harus menjadi contoh baik bagi masyarakat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Solo, Jawa Tengah membubarkan delapan acara pernikahan selama berlangsungnya PPKM Level 4 pada Sabtu-Minggu (7-8/8). Sebagian besar acara pernikahan tersebut diadakan pada akhir pekan atau hari Sabtu dan Minggu.
Baca Juga:
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan meski Kota Solo masih berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan masyarakat dilarang mengadakan pesta pernikahan, namun ternyata masih ada saja yang nekat melanggar.
"Pelanggaran PPKM level 4 masih saja terjadi di Solo. Kami sangat menyayangkan," ujar Arif pada Merahputih.com, Minggu (8/8). (Ismail/Jawa Tengah)