PN Medan Segera Laporkan Aksi Anarkis Sekelompok Massa

Selasa, 08 Agustus 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pengadilan Negeri Medan segera melaporkan aksi pengerusakan dan corat coret yang dilakukan pengunjung sidang saat usai sidang praperadilan Siwaji Raja.

"Benar pihak pengadilan melalui sekretariat akan melaporkan pengerusakan oleh sekelompok massa yang tidak terima atas putusan praperadilan Siwaji Raja yang merupakan tersangka otak pelaku atau pengagas penembakan terhadap korban Indra Gunawan alias Kuna," ini dikatakan Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin kepada wartawan, Selasa (8/8/) saat ditemui diruangan kerjanya.

Tentunya aksi anarkis yang dilakukan oleh para pengunjung sidang yang notabene keluarga maupun kerabat korban penembakan Indra Gunawan alias Kuna, sama sekali tidak dibenarkan apalagi merusak fasilitas milik pengadilan.

Mengenai berapa jumlah kerugian akibat aksi anarkis tersebut, Jamaluddin menyatakan pihak pengadilan saat ini tengah melakukan pendataan apa yang dirusak termasuk melihat rekaman CCTV terkait kejadian tersebut.

Sebelum aksi anarkis ini dipicu karena suara hakim tunggal Morgan Simanjuntak yang menyidangkan Praperadilan yang diajukan Siwaji Raja suaranya tidak terdengar terlebih saat itu ada mikrofon tapi suaranya tak terdengar sama sekali.

Dibakar emosi, para pengunjung sidang mencoba mikrofon ternyata berfungsi akibatnya mereka menendang pembatas sidang, membanting kursi, vas bunga, bingkai kaca serta printer yang berada diruangan tunggu para pengunjung.

Berita ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.

Ikuti perkembangan berita dari wilayah Medan dan sekitarnya dalam artikel: Kejatisu Kembali Tahan Rekanan Proyek Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan