PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Kamis, 11 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rencananya bakal menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) itu pekan depan.

"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (11/9).

Baca juga:

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Budi memastikan KPK dalam setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiil.

Oleh sebab itu, KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan nantinya akan mengikuti prinsip upaya-upaya pemberantasan korupsi.

"Penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," papar Budi.

Baca juga:

Rudy Tanoe Dicecar Soal Peran PT DRL Dalam Kasus Korupsi Bansos

Meski demikian, lembaga antirasuah tetap menghormati hak hukum Rudy Tanoe yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan," tandas Jubir KPK itu, dikutip Antara .

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, KPK belum mau membuka identitas ketiga tersangka itu secara resmi kepada publik dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 200 miliar. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan