Plt Gubernur DKI Pengaruhi Elektabilitas Anies di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 04 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2024 kemunginan besar akan memengaruhi elektabilitas Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan, perhelatan pilkada yang biasa digelar lima tahun sekali berimbas pada kedua tokoh tersebut. Sebab kalau dilakukan 2024, bakal ada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI kurun waktu 2 tahun dari 2022 sampai 2024.

Kemudian, lanjut dia, bila pejabat yang ditunjuk sebagai plt lebih bisa melaksanakan tugas mengurus Jakarta dapat diyakini elektabilitas Anies dan Riza menurun.

Baca Juga:

Durasi Dibatasi, Termohon Perselisihan Pilkada Diminta Fokus Pada Pokok Perkara

"2 tahun plt, 2 tahun di masa pemerintahannya Anies dan Riza, nah ini masyarakat menilai nanti," ujar Emrus saat dihubungi Merahputih.com, Kamis (4/2).

Tetapi, kata Emrus, kalau kinerja plt gubernur saat menjabat sejajar dengan kualitas Anies dan Riza atau bahkan di bawah, akan dipastikan dapat mendongkel elektabilitas keduanya.

"Kalau kinerjanya plt ini bagus atau baik, berarti kata lain ada koreksi terhadap pemerintahan Anies sebelumnya," papar dia.

Apalagi di saat menjabat, plt secara sengaja mengungkapkan kelemahan atau kekurangan Pemerintah DKI pada era Anies-Riza, ini dapat mengacaukan mereka dalam menggaet suara rakyat di pilkada.

"Dua pasangan ini secara fakta dan data bisa saja memengaruhi elektabilitasnya menurun," ungkap dia.

Pemeriksaa suhu tubuh pemilih yang hendak menyalurkan hak pilihnya di TPS pada Pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2020. FOTO/Darwin Fatir.
Pemeriksaa suhu tubuh pemilih yang hendak menyalurkan hak pilihnya di TPS pada Pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2020. FOTO/Darwin Fatir.

Adapun pada aturan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pada pasal 201 mengamanatkan pilkada serentak disatukan pada 2024, termasuk Pilkada DKI Jakarta. Aturan itu menyatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wali kota hasil pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.

Dengan adanya aturan itu, jabatan-jabatan tersebut akan kosong selama 2 tahun karena masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022. Demi mengisi kekosongan, diangkatlah penjabat gubernur, bupati dan wali kota sampai terpilih kepada daerah baru pada Pilkada 2024.

Paling mudah menarik suara rakyat, kata Emrus, pemerintah DKI saat ini harus dapat menjalankan atau merealisasikan janji kampanye pada Pilkada DKI 2017 lalu.

"Sampai jabatan ini berakhir bisa gak dia mewujudkan semua janji-janji itu seratus, makanya ini waktu dia," tuturnya.

Baca Juga:

Wagub Jakarta Riza Patria Dukung Pilkada Serentak 2024

Emrus sendiri tak mempersoalkan Pilkada 2022 atau 2024. Akan tetapi jika dilaksanakan serentak 2024 bersamaan dengan pileg dan pilpres akan direncanakan secara matang agar kejadian yang banyak memakan korban dalam kontestasi Pemilu 2019 terulang lagi.

"Bukankah kita sebagai manusia pengalaman masa lalu, kita evaluasi sehingga kita membuat perencanaan yang lebih baik lagi," ungkapnya.

Ia menilai pelaksanaan pemilu serentak dapat mengefesiensi waktu dan uang. Asalkan jangan dilakukan dengan waktu berbarengan, harus memiliki jeda waktu pemungutan suara.

"Dari sudut efesiensi pelaksanaan pemilunya, karena dalam tanda kutip dilakukan walaupun beda hari gitu," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Partai Lokal Aceh Ngotot Pilkada Digelar 2022

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan