Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Syarat Gubernur BI Baru Wajib 'Merah Putih', Plt Destry Damayanti Masuk Kriteria Tidak?

Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026

MerahPutih.com – Istana Kepresiden menegaskan kriteria khusus bagi calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif yang baru pengganti Perry Warjiyo, yakni wajib “merah putih”.

Baca juga:

DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI

Syarat utama menjadi bos baru BI itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, saat menjawab pertanyaan wartawan di gerbong KA Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7) malam.

Kriteria khusus, yang wajib adalah merah putih,

Prasetyo Hadi, Mensesneg sekaligus Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto

Peluang Plt Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Definitif

Meski demikian, Mensesneg tidak menjelaskan lebih lanjut makna dari kriteria 'Wajib Merah Putih' yang dimaksud secara detail kepada awak media.

Ketika ditanya kemungkinan nama Plt saat Destry Damayanti memenuhi syarat untuk diajukan menjadi Gubernur BI definitif, Prasetyo juga enggan memberikan jawaban pasti.

Hanya Beliau (Presiden Prabowo Subianto) yang tahu,

Prasetyo Hadi, Mensesneg sekaligus Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto

Dasar UU Penunjukan Destry Damayanti Jadi Plt Gubernur BI

Prasetyo menegaskan hingga kini Presiden memang belum mengajukan nama calon Gubernur BI definitif ke DPR. Sesuai mekanisme Undang-Undang BI, jabatan sementara otomatis dijabat Deputi Gubernur Senior, yakni Destry Damayanti, setelah pengunduran diri Perry Warjiyo.

Baca juga:

Harta Bersih Plt Gubernur BI Destry Damayanti Rp100 Miliar, Utang Rp3,5 Miliar

Penunjukan Destry sebagai pejabat sementara Gubernur BI sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Fakta Penting Seputar Polemik Kursi Gubernur BI

(*)

Baca Artikel Asli