PLN Janji Ganti Rugi Mati Lampu Massal, Tapi Bukan Uang Tunai

Senin, 05 Agustus 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah mengumpulkan data pelanggan yang terkena dampak listrik padam secara massal pada Minggu kemarin. Data itu nantinya menjadi acuan dalam menghitung formula kompensasi sesuai regulasi yang sudah diatur.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM dan PLN melaksanakan hal tersebut. Sudah ada aturannya jelas dari UU turun kepada Permen. Permen 2017, khususnya Pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal kita ikuti saja," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten, kepada wartawan di Kantor PLN Jakarta, Senin (5/8).

Baca Juga: Jokowi Semprit PLN: Perusahaan Besar Harusnya Punya 'Back up Plan'

Jokowi
Presiden Jokowi di Kantor PLN Pusat di Jakarta pada Senin (5/8/2019). (ANT/Bayu Prasetyo)

Namun, Sripeni menjelaskan kompensasi ganti rugi yang diberikan nantinya bukan dalam bentuk uang tunai. Menurut dia, kompensasi itu berupa potongan harga atau gratis untuk beberapa waktu tertentu.

"Kalau gratis ada hitung-hitunganya, kan sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan 2 atau 3 hari misalnya, tergantung dari kelompok-kelompoknya, di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik dari PLN, begitu kira-kira," tutur perempuan nomor satu di PLN itu.

Baca Juga: Pengusaha Tuntut Tanggung Jawab PLN, Bukan Cuma Sekadar Minta Maaf

Dirut PLN
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani (tengah). (ANTARA/Aji Cakti)

"Bisa dua sampai tiga hari gratis misalnya, tapi itu tergantung durasi padam dan golongan ya, tidak semua sama," imbuh Bos PLN itu lagi.

Terkait pemadaman bergilir, Sripeni mengakui masih akan berlangsung hingga sore nanti. Sebab, PLN sedang melakukan perbaikan sistem imbas padamnya listrik secara massal di Jabodetabek dan sekitarnya.

"Sampai dengan siang, sore mohon maaf, MLS (Manual Load Shedding) atau bergilir masih terjadi," tutup dia. (Asp)

Baca Juga: PLN Pastikan Ada Pemadaman Bergilir Hari Ini di Jabodetabek dan Jabar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan